RADARMAGELANG, Mungkid–Kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang mendapat perhatian khusus Kemenag Kabupaten Magelang.
Hasil penelusuran koran ini, pondok pesantren milik AL, 57, itu adalah Ponpes Irsyadul Mubtadi’ien. Ponpes mengantongi izin operasional sejak 2020 lalu.
“Izin operasional ponpes yang mengeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Sedangkan Kemenag Kabupaten Magelang hanya memberikan rekomendasi. Selain itu, melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah saat ditemui di kantornya, Jumat (2/8/2024).
Dikatakan, saat ini di Kabupaten Magelang ada 342 ponpes yang sudah mengantongi izin operasional.
Sedangkan lainnya masih dalam pendataan terkait ada berapa ponpes yang belum memiliki izin operasional.
Miftah mengatakan, dari data yang ada, jumlah santri di Ponpes Irsyadul Mubtadi’ien sebanyak 43 santri.
Dan dari hasil pemantauan pihaknya, saat ini semua santriwati sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kita serahkan proses hukum itu kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara penuh,” kata Miftah
Miftah mengatakan, setelah ada keputusan hukum tetap atau inkrah, pihaknya baru akan mengambil langkah sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi.
“Saksi yang paling berat dicabut izin operasional ponpes tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Magelang di Ponpes Irsyadul Mubtadi’ien, tampak kondisi ponpes sepi dan tidak ada aktivitas sama sekali.
Dari luar, bangunan ponpes tersebut seperti rumah biasa yang memanjang ke belakang.
Di halaman depan tampak sebuah mobil warna putih dan ada beberapa sepeda motor yang terparkir.
Warga sekitar ponpes tampak kaget dan syok ketika mengetahui berita tersebut.
Warga tampak tidak menduga jika AL diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat santrinya.
Sejak kejadian tersebut, ponpes terlihat sepi.
“Intinya, kami merasa syok juga. Kaget dengan pemberitaan kejadian itu terlepas nanti substansinya benar atau tidak. Biarkan proses hukum berjalan untuk pembuktiannya,” kata kepala dusun setempat, berinisial AR. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto