MUNGKID, Radar Magelang – Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, IS, 67, yang terjerat kasus korupsi melayangkan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, IS telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Magelang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 924 juta.
IS menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Magelang usai penetapan tersangka tersebut.
“Praperadilan kami tidak lain adalah karena keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami, IS,” ujar kuasa hukum IS, Wisnu Harto, usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (20/6/2024).
Sidang ini merupakan sidang kali kedua.
Untuk sidang pertama digelar Rabu (19/6).
Pada sidang kedua ini, agendanya pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan.
Wisnu mengatakan, mengacu pada imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin, jika terjadi dugaan penyelewengan aset desa, Jaksa Agung mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan melalui lembaga Inspektorat di masing-masing wilayah.
Namun dalam penanganan kasus IS, proses audit kerugian negara hanya dilakukan oleh pihak internal, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut dia, Inspektorat merupakan lembaga yang mengawasi para pejabat di bawah bupati, termasuk perangkat desa.
Perangkat desa itu orang umum, bukan orang terpelajar.
“Makanya atas dasar itu, kami keberatan dengan adanya kasus ini. Kami melakukan upaya praperadilan, karena ada beberapa hal yang tidak mereka taati,” katanya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga heran dengan kinerja Kejari Kabupaten Magelang terkait dengan proses penyerahan berkas perkara.
Bahkan, lanjut Wisnu, untuk melengkapi berkas perkara atau mengantongi dokumen P21, penyidik membutuhkan waktu hingga dua tahun lamanya.
“Saya agak herannya kan kasus dari proses penyelidikan itu tahun 2022, terus sekarang baru diajukan P21 tahun 2024, itu membutuhkan waktu dua tahun,” ujarnya heran.
Wisnu berharap, pada putusan nanti, apa yang diharapkan bisa terkabul.
“Ya, tentu karena kami ini dalam kapasitas sebagai pihak pemohon ya tentunya kami mengharap permohonan kami bisa dikabulkan,” ujarnya.
Juru Bicara Kejari Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon mengungkapkan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil tersangka.
Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus di Desa Krinjing sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Kita ikuti saja sesuai prosedur hukum. Yang pasti, dalam penanganan kasus Krinjing, kita sudah sesuai dengan SOP. Tidak ada yang berlebihan,” tandasnya.
Aldy mengatakan, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (5/6) lalu.
Kemudian, pemberitahuan kepada Kejari baru Jumat (7/6), sehingga harus mempelajari terlebih dahulu.
“Jadi kita harus pelajari dulu isi gugatannya. Lalu, kita akan menunjuk jaksa, perlu prosedur. Jaksanya Pak Stirman Eka,” ujarnya.
Terkait proses audit yang dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum penggugat.
Menurut Aldy, hal itu tak ada masalah jika proses audit dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pasalnya, kejaksaan juga memiliki wewenang untuk melakukan audit kerugian negara.
“Kita kan sudah punya kewenangan. Kita punya tim audit yang sudah bersertifikat. Kalau tersangka misalnya mau audit sendiri ya silakan. Itu hak mereka juga. Jadi, kalau mau audit tandingan ya monggo,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Krinjing IS, 67, resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang sejak Jumat (19/42024) lalu.
Tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Desa Krinjing berupa tanah bengkok.
IS melakukan aksinya tersebut sejak 2017 hingga 2022.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 924 juta. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto