RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Polresta Magelang bakal menindak tegas pelaku tawuran. Bahkan, tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelaku.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana tawuran antar kelompok.
“Tidak akan ada proses restorative justice (RJ) atau pembinaan saja. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kita akan proses hukum sesuai UU yang berlaku. Baik yang terlibat tawuran maupun yang mengajak tawuran melalui media sosial,” kata Kombes Pol Mustofa, Rabu (19/6/2024).
“Kalau dibilang Magelang darurat tawuran, ya memang inilah faktanya. (Tawuran) menjadi budaya bagi sebagian pelajar di Magelang,” tambahnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga akan menolak penerbitan SKCK bagi mereka yang terlibat dalam tawuran.
Upaya itu bukan untuk menghalang-halangi masa depan mereka.
Namun, hal tersebut menjadi komitmen Polresta Magelang untuk meminimalkan tindak pidana tawuran.
Hal ini seperti para pelaku yang berhasil diamankan pada tawuran di Dusun Domas, Candiretno, Secang.
Tepatnya di depan rumah makan Johar Sari.
Dalam aksi tawuran tersebut, berhasil diamankan dua kelompok remaja, yakni kelompok atau Geng Bajak Laut dan Tim Ngaji.
Ada tujuh orang yang diciduk polisi, dua orang berasal dari Geng Bajak Laut dan lima orang berasal dari Tim Ngaji.
Dari Geng Bajak Laut, yakni MRM, 19, dan JBG, 19.
Sementara dari Tim Ngaji, G, 20; MR, 22; AT, 18; SP, 21, dan BA, 17.
Kombes Pol Mustofa mengatakan, kedua kelompok ini terlibat aksi tawuran, di mana diawali dengan adanya tantangan dari Tim Ngaji melalui media sosial.
Dari tantangan ini diterima oleh Geng Bajak Laut.
Mereka berkumpul di depan sebuah SD sembari minum ciu dua botol yang dibeli dari Kota Magelang.
Lantas, mereka mendatangi lokasi dan terjadilah tawuran.
Pelaku G merupakan admin Tim Ngaji.
Ia mengaku sudah 13 kali tawuran.
Sejak sekolah dan setelah masuk Geng Tim Ngaji.
“Kalau di Tim Ngaji baru tiga kali, tapi waktu sekolah dulu kurang lebih 10 kali,” ujarnya.
G mengaku ada dua pemegang akun Instagram Tim Ngaji.
Yakni, dirinya dan AN, yang saat ini berada di luar negeri.
Dia berkilah, tantangan tawuran kali pertama dilontarkan oleh AN. “Sekarang AN magang bangunan di Jepang,”katanya.
Kombes Mustofa menegaskan, pihaknya berupaya memulangkan AN melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Kami kerja total sekalian,” tandasnya.
Mereka akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Khusus G dan MR juga dijerat pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan ancaman 4 tahun kurungan. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto