RADARMAGELANG.ID, Magelang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memberikan santunan kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Ihsan Hidayah.
Pasalnya, diduga karena kelelahan, Ihsan Hidayah mengalami keguguran saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan serangkaian tugas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Desa Banyuroto.
Sebelumnya, diketahui ia tengah hamil 3 bulan.
Informasi yang didapatkan, Ihsan Hidayah dibawa ke RS Pandan Arang, Boyolali setelah proses rekapitulasi di Kantor Kecamatan Sawangan.
Hasil observasi dokter menyatakan kondisi kehamilan Ihsan lemah.
Dokter terpaksa mengambil keputusan menggugurkan kandungan untuk menyelamatkan nyawa yang bersangkutan.
KPU Kabupaten Magelang menyampaikan duka yang mendalam kepada jajarannya yang terkena musibah selama proses penyelenggaraan Pemilu.
Penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada seluruh jajaran KPU yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Sementara untuk meringankan beban sekaligus wujud simpati, KPU Kabupaten Magelang menyalurkan santunan.
“Dana ini santunan dari KPU. Disalurkan untuk para penyelenggara mulai dari KPPS, PPS, PPK dan petugas ketertiban TPS yang sakit serta dirawat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan milik pemerintah, namun belum tercover perlindungan. Baik dari BPJS, KIS maupun yang lain,” kata Y Bagyo Harsono, Kepala Divisi Parmas, Sosdik Lih dan SDM KPU Kabupaten Magelang.
Sebelumnya, KPU Magelang telah menyalurkan santunan untuk beberapa penyelenggara di tingkat KPPS, serta petugas keamanan dan linmas desa di TPS.
“Dari data kami, total ada 34 penyelenggara di wilayah kami yang sakit dan terpaksa opname di sejumlah rumah sakit saat pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan ada satu petugas keamanan dan ketertiban linmas desa yang bertugas di TPS di Kecamatan Salaman meninggal," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik.
Petugas linmas desa yang bertugas di TPS tersebut bernama Robani, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman.
"Almarhum bertugas di TPS 013 Desa Sidomulyo. Almarhum kecelakaan motor usai menghadiri sosialisasi di balai desa," ujarnya.
Robani meninggal pada Kamis, 22 Februari 2024.
"Untuk santunannya, kami masih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ahmad Rofik.
Dari 34 penyelenggara yang sakit dan dirawat di sejumlah rumah sakit itu, dua di antaranya menerima santuan dari KPU.
Mereka menerima santunan karena tidak terlindungi layanan asuransi kesehatan dari pemerintah. Masing-masing penerima santunan mendapat bantuan uang pengganti pengobatan sebesar rata-rata Rp 8.500.000.
"Kami masih menunggu investigasi dan sinkronisasi data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk almarhum Robani. Untuk almrhum tidak menerima santuan dari KPU karena sudah ditangani BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ahmad Rofik. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto