450 Juru Parkir di Kota Magelang Resmi Terdata dan Miliki Kartu Tanda Anggota

Puput Puspitasari • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 22:49 WIB
Puluhan sepeda motor diparkir di kawasan Pecinan Kota Magelang. (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)
Puluhan sepeda motor diparkir di kawasan Pecinan Kota Magelang. (PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, Magelang Pemkot Magelang membagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada 450 juru parkir (jukir) di Kota Magelang.

Kartu tersebut wajib dibawa ketika bertugas sebagai tanda pengenal sebagai jukir resmi yang terdata di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang.

Kepala Dishub  M Yunus menyebut, pembagian KTA ini menjadi bagian dari penataan sektor perparkiran.

KTA memberikan kepastian identitas jukir di lapangan, serta menjadi pembeda yang jelas dengan juru parkir liar. 

“KTA ini berfungsi sebagai identitas juru parkir secara resmi dan untuk menjaga ketertiban dalam mereka melaksanakan tugas,” terang Yunus, Kamis (10/9/2026). 

Tidak hanya KTA yang dibawa saat bertugas, para juru parkir juga harus mengenakan atribut lain, yakni rompi.

“Juru parkir harus memakai topi, rompi, peluit, senter, KTA, agar mudah dikenali,” imbuhnya. 

Atribut tersebut seluruhnya telah difasilitasi pemkot.

Menghadapi cuaca penghujan, pemkot juga membagikan jas hujan agar para juru parkir bisa melayani masyarakat tanpa terkendala cuaca.

Yunus menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menyelesaikan pembinaan kepada ratusan juru parkir yang dibagi menjadi beberapa gelombang agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.

“Terakhir nanti tanggal 15 September,” imbuhnya. 

Setelah seluruh jukir mendapat pembinaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi.

Tidak hanya kepada para pengelola parkir di 12 blok wilayah yang dikerjasamakan, tapi juga kepada jukir selaku pelaksana di lapangan.  

“Yang jelas, kita akan evaluasi baik perorangan maupun kelembagaan pengelola. Karena evaluasi itu akan kita gunakan sebagai bahan pertimbangan di akhir masa kontrak dengan mereka, di akhir Desember nanti,” katanya. 

Pengguna parkir, Hastutik menyebut, petugas parkir di Kota Magelang umumnya memberikan pelayanan baik.

Namun masih banyak pula yang tidak memberikan pengembalian jika diberi uang Rp2.000.

Padahal sesuai ketentuan retribusi yang berlaku, pengendara sepeda motor hanya membayar tarif Rp1.000 untuk sekali parkir.

“Kadang pura-pura lupa. Tapi banyak pula yang jujur memberikan pengembalian,” ujarnya. 

Bagi Hastutik, tarif parkir yang berlaku saat ini sangat meringankan beban pengeluaran. Sebab, Kota Magelang memiliki banyak titik keramaian. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
kartu tanda anggota dinas perhubungan jukir parkir Kota Magelang