RADARMAGELANG.ID, Magelang—Kasus perceraian di Kota Magelang cenderung meningkat pada 2026 ini.
Tercatat hingga 31 Agustus lalu terjadi 129 kasus perceraian.
Jumlah itu meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu, sebanyak 111 perkara perceraian diputus oleh Pengadilan Agama Magelang.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Magelang Ishlah Farid mengatakan, penyebab perceraian didominasi oleh adanya perselisihan atau pertengkaran terus-menerus sebanyak 89 perkara, disusul faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 25 perkara.
“Ini sama dengan penyebab utama perceraiannya yang terjadi pada tahun lalu, juga didominasi kedua hal tersebut. Rinciannya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 106 perkara, serta meninggalkan salah satu pihak sebanyak 61 perkara,” bebernya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (8/9/2026).
Penyebab perceraian lainnya, lanjut Farid, disebabkan faktor ekonomi seperti suami terlibat judi online (judol).
Dibanding 2025, memang terjadi penurunan dari 13 kasus menjadi 9 kasus pada 2026 ini.
“Justru, alasan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tidak menjadi faktor penyebab perceraian, baik di tahun 2025 maupun 2026,” tambahnya.
Farid menambahkan, berdasarkan laporan perkara tingkat pertama yang diterima Pengadilan Agama Kota Magelang pada 2026, permohonan perkara perceraian lebih banyak dilakukan oleh pihak istri (cerai gugat) sebanyak 124 perkara. Sedangkan yang diajukan pihak suami (cerai talak) sebanyak 39 perkara.
Dalam persidangan kasus perceraian yang dihadiri oleh kedua belah pihak, majelis hakim pemeriksa perkara akan lebih dahulu berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Proses mediasi ini akan dipandu oleh mediator, baik mediator hakim maupun mediator non hakim.
“Jika proses mediasi tidak ditempuh, maka putusan yang akan dihasilkan batal demi hukum,” tandasnya. (mg10/mg3/aro)
Editor : H. Arif Riyanto