RADARMAGELANG.ID, Magelang - Kabar baik bagi pekerja sektor transportasi. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan memberikan keringanan iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hingga 50 persen untuk sektor tersebut.
Potongan iuran itu berlaku untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian, pekerja sektor transportasi cukup mengeluarkan kocek Rp 8.400 per bulan dari yang seharusnya Rp 16.800.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry K. Boekan mengatakan, kebijakan ini menyasar berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek daring (online), kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi. Khusus untuk sektor transportasi, penyesuaian iuran ini berlaku mulai periode Januari 2026 hingga Maret 2027.
"Program keringanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran iuran, tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri," tandasnya, Jumat (14/8/2026).
Program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Serta bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
"Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada," tutur Verry.
Pada program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan dan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris berupa santunan tunai, serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program diskon iuran ini dapat diikuti oleh peserta BPU yang telah terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun lama, dengan ketentuan iuran tidak berasal dari skema APBN maupun APBD.
Pihaknya mengimbau seluruh pekerja sektor transportasi untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara maksimal. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
“Dengan adanya diskon iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang dapat menjadi peserta aktif dan merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Verry. (put)
Potongan iuran itu berlaku untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian, pekerja sektor transportasi cukup mengeluarkan kocek Rp 8.400 per bulan dari yang seharusnya Rp 16.800.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry K. Boekan mengatakan, kebijakan ini menyasar berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek daring (online), kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi. Khusus untuk sektor transportasi, penyesuaian iuran ini berlaku mulai periode Januari 2026 hingga Maret 2027.
"Program keringanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran iuran, tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri," tandasnya, Jumat (14/8/2026).
Program tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Serta bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
"Tujuan utama semua program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika penghasilan tetapnya tidak lagi ada," tutur Verry.
Pada program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan dan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris berupa santunan tunai, serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program diskon iuran ini dapat diikuti oleh peserta BPU yang telah terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta baru maupun lama, dengan ketentuan iuran tidak berasal dari skema APBN maupun APBD.
Pihaknya mengimbau seluruh pekerja sektor transportasi untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara maksimal. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
“Dengan adanya diskon iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja informal yang dapat menjadi peserta aktif dan merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Verry. (put)