RADARMAGELANG.ID, Magelang - DPRD Kota Magelang menyetujui pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Senin (27/7/2026).
Persetujuan ini menyusul penjelasan Wali Kota Magelang Damar Prasetyono bahwa perubahan anggaran tahun ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan dipicu oleh peringatan langsung dari Kementerian Keuangan.
Senin (30/3/2026) lalu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melayangkan surat evaluasi terhadap Pemkot Magelang, karena laporan anggaran belum memenuhi ketentuan belanja wajib pendidikan dan belanja yang didanai dari pajak rokok.
Alokasi belanja wajib pendidikan yang seharusnya minimal 20% dari total anggaran belanja APBD Kota Magelang 2026 sebesar Rp1.033.979.016.066, baru terealisasi 19,74% atau kurang 0,26%. Sementara alokasi belanja wajib dari penerimaan pajak rokok, yang seharusnya minimal 50% dari total anggaran sebesar Rp23.451.358.000, baru terpenuhi 49,95% atau kurang 0,05%.
Meski selisihnya tergolong kecil, konsekuensi yang mengancam justru besar.
Kemenkeu meminta Pemkot Magelang memenuhi kekurangan tersebut dan memutakhirkan datanya di Sistem Informasi Keuangan Daerah Kementerian Keuangan paling lambat 14 April 2026.
Apabila tidak ditindaklanjuti, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) terancam ditunda, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024.
Damar turut menyinggung hasil rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintah daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 4 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia mengatakan, menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, sejumlah kegiatan belanja dalam APBD 2026 yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, tidak akan direalisasikan.
“Terdapat beberapa kegiatan belanja dalam APBD Tahun 2026 yang tidak akan dilaksanakan, sehingga untuk tetap mengoptimalkan kinerja APBD, perlu dilakukan perubahan-perubahan alokasi anggaran belanja dengan tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Anggaran yang dibatalkan tersebut selanjutnya dialihkan menjadi kegiatan prioritas lain, di antaranya penanganan persampahan, seperti pembangunan hanggar di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, penataan depo sampah, penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip, serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan peningkatan visualisasi kota.
Secara umum, rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 mengusulkan kenaikan pendapatan daerah sebesar dari yang semula Rp868 miliar menjadi Rp935 miliar, yang dihimpun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan sah lain-lain.
Rancangan perubahan APBD 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp170.773.677.013, yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga SiLPA tahun berkenaan menjadi nihil.
Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil menyatakan, penjelasan yang disampaikan wali kota telah cukup menjadi dasar bagi dewan untuk mengambil kesimpulan.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju agar Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Magelang.
Usai rapat paripurna, Damar sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media terkait arah kebijakan pengelolaan sampah yang menjadi salah satu prioritas dalam perubahan anggaran.
Ia menyampaikan, pengelolaan sampah ke depan tidak akan sepenuhnya bergantung pada TPST Regional di Magelang, melainkan tetap disertai skema pengelolaan mandiri di tingkat kota dengan konsep waste-to-energy dan waste-to-economy, agar sampah dapat dimanfaatkan menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Sampah harus jadi berkah,” ujar Damar menegaskan visinya terkait pengelolaan sampah di Kota Magelang sebagai salah satu program prioritas saat ini. (mg2/mg6/aro)
Editor : H. Arif Riyanto