RADARMAGELANG.ID, Magelang—Satuan Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang tega mencabuli keponakannya sendiri sejak usia TK.
Tersangka berinisial T, 50, warga Magelang Utara. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga korban duduk di bangku SMP atau berusia 14 tahun. Kasus ini berhasil terbongkar setelah tersangka kembali melakukan aksinya pada Senin (20/4/2026) lalu.
Kasat PPA dan PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari menjelaskan, aksi bejat T berhasil terbongkar usai kembali beraksi pada Senin (20/4) sekitar pukul 00.30. Saat itu, tersangka kembali melakukan aksinya di rumah korban saat kondisi sepi. Ironisnya, saat kejadian korban sedang berdoa hingga tertidur di dalam kamar.
Tiba-tiba tersangka T masuk kamar korban, lalu mematikan lampu kamar. T kemudian menurunkan celananya dan melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap korban. Tentu saja, korban tak terima dan sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit lengan dan mencakar bahu tersangka.
Saat T hendak memasukkan alat kelaminnya, perbuatannya terhenti setelah melihat korban menelepon kakak kandungnya. Usai kejadian tersebut, korban didampingi kakak kandung, kakak ipar, serta temannya mendatangi Polres Magelang Kota untuk melaporkan kejadian yang dialami. “Dari laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada hari itu juga pukul 19.00 di Magelang Utara,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, ternyata aksi bejat tersebut sudah dilakukan T sejak korban masih duduk di bangku TK. Perbuatan tersebut berlanjut ketika korban bersekolah di SD hingga saat ini di bangku kelas 8 SMP.
Aksi bejat itu kali pertama dilakukan di rumah T. Perbuatan berulang beberapa kali, baik di rumah korban maupun tersangka. Akibat aksi bejat pamannya itu, korban mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan psikologis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto