Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Tiga Aktivis Magelang Diganjar Lima Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Penghasutan saat Demo di Mapolres Magelang Kota

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Senin, 4 Mei 2026 | 20:13 WIB
Terdakwa Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy Geniosa saat diberikan waktu untuk bertemu para simpatisan dan keluarga usai sidang putusan di PN Magelang, Senin (4/5/2026). (ROFIK SYARIF/ JAWAPOS RADAR MAGELANG)

 
Terdakwa Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy Geniosa saat diberikan waktu untuk bertemu para simpatisan dan keluarga usai sidang putusan di PN Magelang, Senin (4/5/2026). (ROFIK SYARIF/ JAWAPOS RADAR MAGELANG)  

RADARMAGELANG.ID, MagelangTiga terdakwa kasus penghasutan terkait demo di Mapolres Magelang Kota Agustus 2025 lalu diganjar hukuman lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Magelang, Senin (4/5/2026).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Cahya Imawati ini dimulai sekitar pukul 11.15, dihadiri terdakwa dua mahasiswa Untidar, Muhammad Azhar Fauzan, 22, dan Purnomo Yogi Antoro, 22, serta aktivis Ruang Juang Enrille Championy Geniosa, 23.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa 1 Muhammad Azhar Fauzan, terdakwa 2 Purnomo Yogi Antoro dan terdakwa 3 Enrille Championy Geniosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut orang untuk melawan penguasa umum tindak kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Cahya Imawati.

Selain vonis lima bulan penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiga aktivitas tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa Enrille Championy Geniosa langsung mengucapkan kalimat Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un sebanyak tiga kali. Selain itu, usai persidangan putusan berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin langsung membawa ketiga terdakwa dengan para simpatisan dan kerabat terdakwa. Pasalnya, para simpatisan dan kerabat terdakwa ingin bertemu sebentar dan ingin mendengarkan suara dari ketiga terdakwa.

Setelah penasehat hukum terdakwa berkoordinasi dengan JPU dan pihak kepolisian, ketiga terdakwa diberikan waktu 10 menit untuk bertemu dengan para simpatisan dan kerabat.

Terdakwa Enrille meminta semua pihak untuk terus berjuang menyuarakan keadilan. Apalagi, menurutnya, ketiga instansi penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman diduga telah bersekongkol dan berkomplot untuk membasmi demokrasi di Kota Magelang. “Mereka bertiga ini ingin membunuh keadilan dan membunuh nyali anak-anak muda,” tegas Enrille.

“Mestinya kita marah. Marah itu menunjukkan sikap batin menolak ketidakadilan. Marah kepada putusan ini merupakan wujud tidak sepakat kita atas pembungkaman demokrasi yang dilakukan oleh tiga instansi tersebut,” tambahnya.

Enrille berpesan kemarahan ini juga harus terarah. Jangan sampai membuat kerusuhan. “Sekali lagi saya tekankan, marah kita harus terarah. Jangan membuat kerusuhan, kita tidak usah melakukan pengancaman untuk melakukan kekerasan seperti tiga instansi tersebut,” katanya dengan nada kecewa.

Penasehat hukum terdakwa, Kharisma Wardatul, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya sudah menduga, skenario terburuknya itu adalah putusan bersalah. “Kami tidak menduga, hakim sama sekali tidak melakukan pertimbangan. Kata-kata yang disebut mempertimbangkan bahkan diucapkan mungkin 100 kali oleh mereka (majelis hakim). Faktanya, ternyata itu hanya copy paste saja dari dakwaan di tuntutan,” ungkapnya.

Menurut dia, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan para terdakwa dan advokat. Sehingga pihaknya mengetahui bagaimana kapasitas para hakim di PN Magelang.

Risma–sapaan akrabnya--mengaku, jika hanya seperti ini, menurutnya, mahasiswa yang baru lulus pun bisa mengambil putusan tersebut. Jika hanya memvalidasi tuntutan-tuntutan, tidak melihat dan mencermati fakta-fakta dalam persidangan. Atas putusan ini, pihaknya akan coba berkoordinasi dengan para terdakwa. “Karena usai persidangan, kami belum ada waktu untuk berjumpa para terdakwa,” katanya. (rfk/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Demo Agustus 2025 #Mapolres Magelang Kota #untidar #penghasutan demo #PN Magelang