Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Pegiat Masjid di 21 Kecamatan Kabupaten Magelang Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Puput Puspitasari • Kamis, 16 April 2026 | 12:13 WIB
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis. (Istimewa)
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis. (Istimewa)

RADARMAGELANG.ID, Magelang BPJS Ketenagakerjaan Magelang memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan halaqoh yang diadakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Magelang, di Pendopo drh Soepardi, Selasa (14/4/2026).

Acara tersebut bukan hanya menjadi ajang pertemuan antara ulama dan umaro se-eks Karesidenan Kedu dalam membahas kemaslahatan umat, tapi juga membuka langkah sinergi antara MUI dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam acara itu, BPJS Ketenagakerjaan mendapat kesempatan untuk memberikan sosialisasi terkait program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri.

Baca Juga: Kabar Baik! BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen untuk Iuran JKK dan JKM

“Sinergi ini membantu semakin banyak elemen masyarakat yang mengetahui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk para penceramah agama, ustaz/ustazah, guru ngaji, imam masjid, maupun tokoh agama lainnya,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan.

Verry menyebutkan pentingnya setiap tokoh agama memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan lantaran banyak kegiatan pembinaan umat yang harus mereka datangi.

Sebab, program JKK memberikan perlindungan kepada peserta sejak berangkat sampai pulang ke rumah setelah melaksanakan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan.

“Tokoh agama memiliki aktivitas kerja yang tidak tentu. Kadang mengisi pengajian di pagi hari, kadang pula ada yang larut malam. JKK ini memberikan perlindungan penuh dari mereka berangkat sampai pulang ke rumah usai mengisi pengajian,” tuturnya.

Apabila dalam perjalanan itu terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan biaya perawatan hingga sembuh.

Dan selama tidak bisa bekerja, peserta akan mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian: 6 bulan pertama diberikan 100 persen upah, 6 bulan kedua 100 persen upah, dan 6 bulan ketiga sampai seterusnya 50 persen upah.

“STMB tersebut diberikan untuk menjaga peserta dan keluarga tidak jatuh pada kemiskinan, karena tulang punggung keluarga tidak bisa bekerja,” terangnya.

Sementara jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebanyak 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakanan Rp 10 juta, dan beasiswa pendidikan anak mulai dari TK sampai perguruan tinggi sebanyak Rp 174 juta.

“Santuan tersebut diberikan untuk meringankan beban finansial keluarga, dan agar uang santunan tersebut bisa digunakan untuk modal usaha agar ahli waris bisa hidup layak,” ujarnya.

Santunan kematian juga diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp 42 juta. 

Pada kesempatan itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan peserta.

Perlindungan jamsostek baik dimiliki setiap pekerja, agar bisa bekerja dengan nyaman, aman, tenang.

Setidaknya, pegiat masjid di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.  (put/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pegiat masjid #MUI Kabupaten Magelang #Verry Khristoforus Boekan #BPJS Ketenagakerjaan Magelang #Bupati Magelang Grengseng Pamuji