RADARMAGELANG.ID, Magelang – Penerimaan sektor cukai tembakau di Jawa Tengah cukup tinggi, yakni Rp764,87 miliar.
Sebagai salah daerah penghasil cukai, Kota Magelang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp7,5 miliar.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang kemudian mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada calon pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di IKM Center, Senin (20/4/2026) siang tadi.
Pihaknya menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Pokja Pertanian dan Peternakan pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Berlinda Ayu Adeti, dan Ahli Pertama Pemeriksaan Bea dan Cukai Magelang Dedik Agus Satriawan.
Belinda menjelaskan, penggunaan DBHCHT telah diatur oleh PMK No.72/2024. Persentasenya bervariasi.
Sebesar 50 persen digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
“Pada bidang kesejahteraan, DBHCHT digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri rokok maupun tembakau, serta program pembinaan lingkungan sosial,” terangnya.
Dalam bidang kesejahteraan masyarakat, para buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau maupun cengkeh mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
“Penyaluran BLT tersebut dilaksanakan satu tahap, sehingga besaran BLT yang diterima masyarakat yakni Rp 600 ribu per orang,” terangnya.
Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk program peningkatan keterampilan masyarakat, baik yang kegiatannya dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Balai Latihan Kerja (BLK).
Sementara itu, Ahli Pertama Pemeriksaan Bea dan Cukai Magelang Dedik Agus Satriawan menambahkan, penerimaan cukai sangat dipengaruhi oleh cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT).
Karena itu, dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran barang-barang kena cukai, seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta hasil tembakau.
Beberapa produk hasil tembakau yang dikenakan cukai, antara lain cerutu, sigaret, rokok daun atau klobot, liquid vape, rokok elektrik, rokok klembak menyan.
Selain itu, tembakau iris (TIS) yang dirajang dan telah dicampur dengan tembakau impor atau ditambahkan essen/perasa juga dikenakan cukai.
Dalam industri rokok, TIS dengan bahan campuran disebut tembakau siap giling (TSG) atau tembakau siap linting.
“Sedangkan tembakau iris (TIS) tradisional yang tidak ditambahkan essen atau perasa, tidak dikemas, dan dijual secara eceran, maka tidak dikenakan cukai,” ujarnya.
Kendati demikian, masyarakat harus waspada, karena tidak semua rokok yang berbungkus merupakan rokok yang mengantongi izin edar.
Ada rokok-rokok ilegal yang mereknya dibuat mirip-mirip dengan merek ternama, serta dijual dengan harga sangat murah, serta tidak mencantumkan nama pabrik atau produsennya.
“Kita bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal apabila bungkusnya polos, pita cukainya palsu, bisa juga pakai pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda dengan peruntukannya,” terangnya.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, namun juga mengancam kesehatan dan nyawa. Kata Dedik, bahan tambahan yang digunakan untuk membuat rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium, sehingga komposisi maupun takarannya tidak terukur dan tidak sesuai standar kesehatan. "Konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko penyakit, dan membuat beban klaim jaminan kesehatan semakin tinggi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Diskominsta Kota Magelang Muchamad Abdul Azis menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan memantik kepedulian semua pihak untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.
Tidak dipungkiri, usaha-usaha kecil di masyarakat kerap menjadi target distribusi peredaran rokok ilegal.
“Dengan mereka tahu ciri-cirinya dan tahu sanksinya, maka kita harap pelaku usaha di Kota Magelang membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (put/adv/aro)
Editor : H. Arif Riyanto