Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kasus Korupsi Dana Desa Salamkanci Magelang, Kades Dwi Joko Susanto Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Minggu, 25 Januari 2026 | 20:10 WIB

 

  

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana saat memberikan penjelasan.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana saat memberikan penjelasan.

RADARMAGELANG.ID, MagelangPolres Magelang Kota telah melimpahkan tersangka korupsi dana desa dalam proyek pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan.

Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) lalu.

“Pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan pada 15 Januari 2026,” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Tersangka Dwi Joko Susanto (DJS), 49, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Robby Hermansyah membenarkan jika pelimpahan tahap dua dari Polres Magelang Kota ke kejaksaan sudah dilakukan pada 15 Januari lalu.

“Sambil proses pemberkasan dan lainnya, tersangka kita tahan selama 20 hari di Lapas Magelang,” ujarnya.

Iwan Kristiana menambahkan, praktik korupsi dilakukan tersangka DJS saat masih menjabat kepala desa.

Kasus dugaan korupsi ini diungkap tim penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota pada Kamis (25/9/2025) lalu.

Saat penangkapan, tersangka DJS masih berstatus sebagai kepala desa.

“Yang bersangkutan tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam setiap tahap pembangunan, tapi menunjuk pihak lain berinisial DWN sebagai pelaksana serta menyusun RAB tanpa sepengetahuan TPK,” terangnya.

Dijelaskan, tersangka bersama DWN membeli tanah sumber mata air, material, dan membayar tenaga kerja tanpa melibatkan TPK.

Pekerjaan seharusnya dilakukan secara swakelola sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Penyidik juga menemukan praktik markup harga tanah, material, dan upah tenaga kerja.

Akibatnya, sistem air bersih yang dibangun dengan dana desa dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 488.879.750 itu mangkrak dan tidak layak pakai.

Audit BPKP Jateng mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 405.369.269.

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk ahli teknik sipil, ahli perairan, LKPP, dan ahli pidana.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen SPJ dana desa dan dokumen bantuan keuangan provinsi. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#korupsi dana desa #Bandongan #dana desa #Kejari Kabupaten Magelang #polres magelang kota #bandongan magelang #kasus korupsi #kejaksaan negeri kabupaten magelang