RADARMAGELANG.ID, Magelang - Kejaksaan Negeri Kota Magelang resmi menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Magelang.
PNS tersebut terjerat kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR).
Dalam menjalankan serangkaian proses penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa sekitar 27 orang.
Serta, tiga saksi ahli meliputi audit internal, dari provinsi, dan akademisi. Sehingga, dari proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang telah menetapkan satu tersangka yakni RSK, 48, yang merupakan PNS di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat di 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang Christian Erry Wibowo mengatakan, dalam laporan tersebut, adanya dugaan persekongkolan atau pengkondisian untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam pengadaan APAR.
Erry menjelaskan, di 2023 lalu, ada pengadaan APAR cukup besar sekitar 1.441 unit dengan anggaran Rp 1,06 miliar dari UPT Damkar Kota Magelang.
Kemudian, dalam melakukan pengadaan dari Pemkot Magelang menunjuk UKPBJ sebagai pendamping pengadaan APAR.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pengadaan barang tersebut melalui e-katalog. Dan terjaring ada 11 calon penyedia barang, yang bersaing.
“Dari harga yang diberikan oleh 11 calon penyedia barang ini, di survey berdasarkan e-katalog mereka. Setelah dilakukan scoring, akhirnya ditentukan pemenangnya ada CV HJU dengan direkturnya MM,” terangnya.
Setelah dimenangkan, proses penandatanganan kontrak dengan harga satu unit APAR Rp 605.000 dengan total pembelian 1.441 unit APAR. Jadi, untuk total kontrak pengadaan APAR itu Rp 871 juta.
Ditengah proses pengadaan ini, kata Erry, ada laporan yang masuk ke pihaknya tentang adanya persekongkolan antara tim pendamping pengadaan dalam hal ini UKPBJ dengan CV HJU.
Setelah berbagai penyelidikan dan penyidikan oleh tim pidana khusus, ternyata ditemukan benang merah, dimana dalam proses pengadaan ini ada semacam persekongkolan.
Persekongkolan ini, jelas Erry, adanya niat dari awal untuk mengkondisikan atau memenangkan CV HJU.
Yang ternyata terafiliasi dengan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, CV HJU ini ternyata komanditer (komando) nya itu istrinya tersangka berinisial A,” ungkapnya.
Dan dari hasil pemeriksaan, ternyata CV HJU ini juga baru dibuat belum lama menjelang adanya pengadaan.
Sehingga, dalam proses pengadaan barang berupa APAR ini, RSK yang merupakan PNS di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang yang mendampingi dan juga dia juga yang mengerjakan proyek pengadaan tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Erry mengatakan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
“Dari nilai kontrak Rp 871.805.000 itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 430.124.261,” ucap Erry.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin menambahkan, dalam proses pengadaan ini APAR ini, peran tersangka RSK yang harusnya menjadi pendamping saja.
Namun, dalam kasus ini malah ikut serta penilaian dengan tujuan untuk memenangkan CV istrinya kerja.
“Sehingga, yang harusnya penilaian fair. Namun, ini malah tidak fair karena pada kenyataannya, tersangka melakukan proses penilaian hanya untuk memenangkan perusahaan istrinya,” jelasnya.
Rosyid menyampaikan, mulai Kamis (27/11/2025) kemarin, tersangka RSK resmi ditahan hingga 20 hari kedepan. Namun, sejak 5 Agustus lalu tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan.
“Laporan masyarakat ke kita itu 2024 lalu. Kemudian, proses penyidikan dimulai di 2025 dan pada 30 Juli kita menetapkan tersangka. Kemudian pada 5 Agustus tersangka kita tahan dan Kamis kemarin pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum,” ujarnya.
Untuk sangkaan pasalnya, kata Rosyid, pasal 2 subsider pasal 3 atau pasal 12 huruf i UU tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman 4 tahun untuk yang pasal 2, untuk pasal 12 huruf i ancaman pidana minimal 1 tahun. (rfk)