Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data

Puput Puspitasari • Kamis, 11 September 2025 | 01:39 WIB
Para kepala OPD di lingkungan Pemkot Magelang menandatangani PKS pemanfaatan data untuk pembangunan daerah.
Para kepala OPD di lingkungan Pemkot Magelang menandatangani PKS pemanfaatan data untuk pembangunan daerah.

RADARMAGELANG.ID, MagelangWali Kota Magelang Damar Prasetyono menyebut bahwa data memiliki peran sentral dalam perumusan kebijakan yang terukur, tepat sasaran.

Karena itu, ia mengajak 21 perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan.

Langkah ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Data bukan hanya alat untuk mengukur keberhasilan, melainkan juga dasar untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, termasuk dalam pemanfaatan data kependudukan yang begitu strategis,” ujar Wali Kota Magelang Damar Prasetyono di Aula Adipura Kencana.

Setelah PKS ini, ia meminta seluruh OPD untuk menindaklanjuti dengan pengajuan hak akses ke Ditjen Dukcapil sesuai ketentuan berlaku.

Setelah hak akses diperoleh, ia akan kembali memastikan apakah data tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.

“Saya berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat,” sentilnya mengingatkan.

Damar juga mengingatkan pentingnya standar keamanan dalam pengelolaan data, termasuk penerapan sertifikasi ISO 27001 bagi OPD yang memanfaatkan data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang RR Sri Mulatsih menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, memperjelas peran dan tanggung jawab para pihak, menjamin pemanfaatan data kependudukan yang akurat, mutakhir,  sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta mempermudah verifikasi dan validasi data untuk pelayanan publik.

“Kerja sama ini dimaksudkan untuk menjalin pemanfaatan data kependudukan antara Disdukcapil dengan OPD pengguna data serta mitra pelayanan administrasi kependudukan,” paparnya. (put/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#berbasis data #Wali Kota Magelang Damar Prasetyono #pelayanan publik