RADARMAGELANG.ID, Magelang—Tak kunjung mendapatkan sertifikat sisa tanah imbas proyek pembangunan Flyover Canguk, Kota Magelang, sejumlah warga menggelar aksi damai, Minggu (15/6/2025).
Mereka berjalan di sepanjang jalan flyover dengan membentangkan spanduk bernada protes.
Aksi yang dilakukan warga RW 21 Canguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang ini merupakan buntut dari ketidakjelasan soal sertifikat sisa tanah hak milik warga yang terdampak proyek pembangunan flyover dan semi underpass Canguk ini.
Mereka memprotes dan mempertanyakan kinerja Satker PUPR yang dinilai tidak becus dalam bekerja dan hanya obral janji manis saja.
Dalam spanduk yang dibentangkan bertuliskan Satker PUPR Omong Doang, Janjian 6 Bulan Sertipikatku Dikembalikan. Nyotone Uwes Meh 3 Tahun Kabar Pun Tak Ada. Ada lagi spanduk yang mempertanyakan soal kinerja Satker PUPR yang hanya bisa omong manis saja, tapi ternyata ngapusi (menipu).
Koordinator Aksi Damai Agus Prastiyono mengatakan, aksi ini untuk menuntut kejelasan sertifikat sisa tanah dampak proyek pembangunan flyover dan semi underpass Canguk yang sudah tiga tahun belum terselesaikan.
“Janji-janji manis selalu disampaikan oleh PUPR, tapi nyatanya mereka hanya omong doang. Sudah tiga tahun tidak selesai-selesai,” keluhnya.
Padahal perjanjian awal, kata Agus, PUPR menjanjikan siap menyelesaikan sertifikat sisa tanah ini dalam waktu enam bulan dan batas maksimal satu tahun.
Tapi ternyata, sudah hampir tiga tahun tidak terselesaikan.
Ketua RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara Lukisno mengatakan, hingga saat ini masih ada 24 atau 25 sertifikat sisa tanah yang belum dikembalikan ke warga selaku pemilik sisa tanah.
Padahal dari rapat awal dulu, semuanya merupakan tanggung jawab PUPR.
“Baik biaya maupun pajak apapun merupakan tanggung jawab PUPR. Tapi hingga sekarang tidak kunjung selesai. Kenapa kok bisa seperti ini?” tanyanya.
“Waktu itu dari PUPR menjanjikan, kalau tidak salah enam bulan sampai satu tahun. Tapi sampai detik ini sudah mau tiga tahun belum ada kejelasan. Kita tanya ke BPN juga belum ada kepastian,” tambah Lukisno.
Menurut dia, saat ini baru empat sertifikat yang jadi dari 27 sertifikat sisa tanah yang terdampak proyek tersebut.
“Total semuanya ada 56 sertifikat yang terdampak proyek. Tapi ada sisa tanah milik warga yang tidak terkena proyek sekitar 27, dan ini katanya dari Satker PUPR akan dibuatkan sertifikat tanah yang baru. Namun, hingga saat ini sertifikat baru ini belum diberikan,” ujarnya.
Selain soal sertifikat, sejumlah fasilitas umum (fasum) yang dulunya ada, seperti gapura ikon masing-masing RT, pos kamling dan lainnya juga tidak dibangun kembali.
Namun yang menjadi prioritas tuntutan soal sertifikat tanah.
Dihubungi terpisah, Kepala BPN Kota Magelang Yanto Mulyanto menyampaikan, hingga saat ini informasi dari staf, berkas yang ada dan sedang dalam proses itu ada delapan sertifikat.
“Dan itu juga sudah disampaikan kepada warga pada pertemuan terakhir beberapa waktu lalu,” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto