Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Tiga Pelaku Penyerangan Warga Tuguran Magelang Dibekuk

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 18 Maret 2025 | 05:36 WIB
Tiga tersangka penyerangan terhadap warga Tuguran, Magelang Utara Kota Magelang saat digelandang aparat Polres Magelang Kota, Senin (17/3/2025).
Tiga tersangka penyerangan terhadap warga Tuguran, Magelang Utara Kota Magelang saat digelandang aparat Polres Magelang Kota, Senin (17/3/2025).

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Aparat Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tiga pemuda yang terlibat aksi tawuran di pertigaan Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Melati, di sekitar Musala At-Taqwa RT 3 RW VI, Tuguran, Potrobangsan, Magelang Utara.

Aksi tawuran dengan senjata tajam tersebut terjadi saat waktu santap sahur, Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 03.30.

Ketiga tersangka berinisial ARA, 21; SAP, 30; dan RW, 21, warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.  Mereka diamankan di tempat yang berbeda, Minggu (16/3/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Itu Iwan Kristiana menjelaskan, ketiga tersangka diamankan di rumahnya dan di sebuah warung.

Mereka terlibat aksi tawuran dengan korban Yulianto, warga Tuguran, Kelurahan Potrobangsan, Magelang Utara.

Korban mengalami luka di telapak tangan dan harus mendapatkan 12 jahitan di RSI Kota Magelang.

“Korban mengalami luka sobek pada ibu jari dan jari tengah tangan kiri,” jelas Iwan kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Warga Tuguran Magelang Diserang Kelompok Remaja Bercelurit, Korban Terluka Parah, Harus Mendapat 12 Jahitan

Dijelaskan Iwan Kristiana, saat kejadian, korban hendak mencari anaknya yang ikut klotekan untuk membangunkan sahur.

Namun tiba-tiba diserang oleh kelompok remaja yang berjumlah sekitar 15 orang.  

Bermodal rekaman CCTV di Lokasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat aksi penyerangan terhadap korban.

Sementara itu, tersangka ARA mengaku, aksi tawuran itu berawal dari laporan teman-temannya yang mendapatkan penyerangan dari warga di sekitar TKP.

“Awalnya saya nongkrong sama temen-temen. Saat itu, temen-temen lainnya yang masih kecil-kecil lapor ke kita kalau diserang dan dilempari batu,” jelas ARA.

Sambil memendam emosi, pihaknya mencoba datang ke TKP, dan ternyata dari kelompok lawan sudah pada siap.

“Setelah laporan tersebut, kita ke sana dan mereka sudah siap,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#polres magelang kota #tawuran #Magelang Utara #Tuguran #penyerangan