RADARMAGELANG.ID, Magelang – Jumlah penduduk di Kota Magelang bertambah sekitar 200-an orang.
Dilihat dari data jumlah penduduk pada semester 1 tahun 2024, jumlah penduduk Kota Magelang berada di kisaran 128.500-an jiwa menjadi 128.700-an jiwa di semester 2 tahun 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang RR Sri Mulatsih mengatakan, penambahan jumlah penduduk itu diketahui bukan dari meningkatnya angka kelahiran di Kota Magelang.
Melainkan pindah-masuk ke Kota Magelang.
Menurut Ucik—sapaan akrabnya—pertambahan jumlah penduduk tersebut juga tidak selalu berkaitan dengan adanya kemungkinan masyarakat miskin yang baru.
Yang bisa langsung merubah kebijakan pemerintah terhadap penambahan jumlah kuota masyarakat penerima bantuan.
“Karena kami belum tahu, apakah nanti akan terjadi pindah keluar dari Kota Magelang atau tidak,” jelasnya baru-baru ini.
Sekalipun terjadi penambahan jumlah penduduk, Disdukcapil Kota Magelang siap memberikan pelayan paripurna bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Dalam kesempatan mengisi program Jateng Talk di Jawa Pos TV dari studio Magelang, Ucik mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki janji layanan yang mudah dan cepat, dengan standar operasional prosedur (SOP) one day service atau pelayanan sehari jadi. Bahkan katanya, bisa satu jam jadi bila didukung jaringan lancar.
“Kenapa harus sehari jadi, kalau satu jam saja bisa,” ucapnya tersenyum.
Guna mendukung kecepatan pelayanan, pihaknya juga membutuhkan peran masyarakat untuk menyiapkan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Seluruh syarat yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen kependudukan telah diunggah melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki Disdukcapil Kota Magelang.
“Jika dokumen persyaratannya lengkap, kita prosesnya cepat, dokumen langsung didapat,” tandasnya dalam acara talk show bertema Pelayanan Administrasi Anti Ribet Disdukcapil Kota Magelang.
Saat ini pula, Disdukcapil Kota Magelang telah memberlakukan aturan baru terkait pengurusan dokumen adminduk.
Hampir sebagaian besar pelayanan adminuk dilayanan secara daring atau online, kecuali perekaman KTP dan pencatatan perkawinan.
Aturan ini berlaku mulai 2 Januari 2025.
Layanan ini diberi nama Ladusing (Layanan Administrasi Kependudukan dalam Sistem Jaringan).
Inovasi Ladusing membuat pelayanan Disdukcapil semakin dekat dan sukses mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Kota Magelang.
Bagaimana tidak, konsep layanan Ladusing menekankan pada layanan No Ribet, No Pungli, Nol Rupiah, dan Nol Kilometer.
“Nol rupiah, karena memang gratis. Nol kilometer, karena bisa di akses dari rumah,” terangnya.
Dengan Ladusing, masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan maupun membuat dokumen kependudukan yang baru melalui sistem jaringan website.
“Jika ada masyarakat yang terlanjur datang ke kantor atau MPP, atau tidak memiliki perangkat, kita sudah sediakan perangkat untuk melayani secara online."
Jika ada masyarakat yang mengakses Ladusing, petugas akan mendapat notifikasi permohonan layanan.
Setelah permohonan adminduk masuk pada aplikasi Ladusing, pihaknya segera memproses.
Ketika proses tersebut telah selesai, Disdukcapil akan memberi tahu pemohon melalui aplikasi, bahwa dokumen yang dibutuhkan telah siap dicetak secara mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di kantor kecamatan maupun yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Dengan kemudahan yang kami berikan, harapannya bisa membuat masyarakat tidak menggunakan tenaga calo untuk mengurus adminduk,” ujarnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto