Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Lahan Milik Ketua PBVSI dan Anggota DPRD Jateng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Terima Ganti Rugi Rp 7 Miliar dan Rp 4 Miliar

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 21 November 2024 | 03:25 WIB
Warga terdampak proyek tol Jogja-Bawen di wilayah Desa Tampingan dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Tegalrejo, mengurus pembebasan lahan miliknya di Kantor BPN Kabupaten Magelang, Rabu (20/11/2024).
Warga terdampak proyek tol Jogja-Bawen di wilayah Desa Tampingan dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Tegalrejo, mengurus pembebasan lahan miliknya di Kantor BPN Kabupaten Magelang, Rabu (20/11/2024).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Tiga bidang lahan milik mantan Irwasum Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo terkena proyek tol Jogja-Bawen.

Ketiga bidang lahan milik Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) itu terletak di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Selain itu, proyek tol juga menggusur lahan milik anggota DPRD Jateng Endrianingsih Yunita.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, pembebasan lahan jalan tol kali ini yang sudah cair terletak di Desa Tampingan dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Tegalrejo.

Total luasnya 1,9 hektare dengan jumlah ganti rugi Rp 38,2 miliar.

“Ada lahan milik Ketua PBVSI dan anggota DPRD Jateng. Untuk lahan milik Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo tadi ada tiga bidang. Juga ada yang miliknya anggota DPRD Provinsi Jateng Endrianingsih untuk nominalnya berapa saya kurang tahu,” ujarnya di Kantor BPN Kabupaten Magelang, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Magelang, tiga bidang lahan milik Ketua PBVSI Imam Sudjarwo mendapatkan ganti rugi total sekitar Rp 7 miliar.

Sedangkan lahan milik Endrianingsih Yunita, mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 4 miliar lebih.

Selain itu, ada beberapa warga yang juga mendapatkan ganti rugi mulai Rp 1 miliar, Rp 3 miliar, dan yang paling rendah Rp 8 juta.

Imam Sudjarwo mengatakan, pembebasan lahan jalan tol sangat cepat, lancar, serta tidak ada pungutan apapun.

“Penerima ganti rugi tidak keluar biaya sepeserpun,” ujar Imam usai mengurus pembebasan tanah miliknya di Kantor BPN Kabupaten Magelang.

Dikatakan, proses pembebasan lahan berjalan transparan dan akuntabel, serta bisa dipertanggungjawabkan.

Tentunya ini sangat membantu masyarakat yang terdampak proyek jalan tol.

“Saya menunggu tidak sampai satu tahun, mulai dari proses pengukuran hingga pembayaran tidak sampai satu tahun. Apalagi para petugas benar-benar membantu dan selalu mengarahkan,” jelasnya.

Ia mengaku membeli lahan yang terdampak tol itu sekitar 20 tahun yang lalu.

“Rencananya tanah tersebut mau digunakan untuk tanam pohon jati. Saya tidak menyangka kalau malah terkena proyek jalan tol,” ujarnya.

Anggota DPRD Jateng Endrianingsih Yunita mengapresiasi rencana pembangunan jalan tol Jogja-Bawen.

Sebab, jalan yang ada sudah tidak mampu menampung jumlah kendaraan.

“Pastinya proyek ini akan sangat membantu dan menguntungkan, khususnya di Kabupaten Magelang yang memiliki destinasi wisata super prioritas Candi Borobudur,” katanya usai mengurus lahan miliknya yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#ganti rugi #Anggota DPRD Jateng #Tegalrejo #BPN Kabupaten Magelang #tol jogja bawen #Kabupaten Magelang #pbvsi