Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Dialog Kebahasaan : Prinsip Tenggang Rasa dalam Berkomunikasi Hindari Perang Bahasa

Lis Retno Wibowo • Minggu, 1 Februari 2026 | 10:53 WIB
Dialog kebahasaan yang diadakan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026) di balairung kantor setempat.
Dialog kebahasaan yang diadakan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026) di balairung kantor setempat.

RADARMAGELANG.ID, Ungaran - Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menggelar Dialog Kebahasaan. Mengangkat topik "Mengenal Linguistik Forensik sebagai Bagian dari Kecakapan Literasi" di balairung kantor setempat, Kamis (29/1/2026). 

Dialog tersebut menghadirkan narasumber Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D., pakar Linguistik Forensik dan Pragmatik yang juga Kepala Perpustakaan Nasional RI. Diskusi yang dimoderatori Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum.

Kegiatan dihadiri seratus orang yang terdiri atas pegawai Balai Bahasa Profinsi Jawa Tengah, pegawai magang, dan mahasiswa magang.

Dalam paparannya, Aminudin menjelaskan ilmu linguistik forensik membedah data bahasa untuk membuktikan apakah suatu lokusi (perkataan) seseorang berpotensi melanggar hukum atau tidak.

Selain itu, dia menekankan bahwa pemahaman budaya juga merupakan bagian penting dalam berkomunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Memahami linguistik forensik merupakan bagian dari literasi,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa periode 2020–2025 itu di Balairung pada Kamis, 29 Januari 2026.

Prof. Amin, sapaan akrab Endang Aminudin Aziz, menjelaskan masyarakat yang literat menggunakan keterampilan berpikir aras tinggi untuk mencerna informasi, baik tekstual maupun nontekstual.

Kemampuan berpikir aras tinggi itu akan berguna untuk meningkatkan kualitas hidup.

“Prinsip tenggang rasa dalam berkomunikasi dapat menghindari perang bahasa, seperti pencemaran nama baik, hinaan, dan fitnah, yang berpotensi menjadi masalah hukum,” terangnya.

Sementara itu, Dwi Laily Sukmawati mengatakan bahwa materi linguistik forensik yang disampaikan Aminudin dapat menjadi bekal para ahli bahasa di Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan mahasiswa magang serta dapat meningkatkan wawasan kebahasaan pegawai secara keseluruhan.

“Selain itu, peserta diskusi mendapatkan bekal kecakapan literasi untuk memilih dan memilah informasi di era digital ini,” ungkap Laily. (rls/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pakar linguistik forensik #Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah #Dwi Laily Sukmawati #Dialog Kebahasaan