Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Kurator Sritex Baru Terima 9 Tagihan, Nilainya Rp 600 Miliar

Ida Fadilah • Kamis, 14 November 2024 | 06:10 WIB
Para kreditur PT Sritex menghadiri rapat pertama di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (13/11/2024).
Para kreditur PT Sritex menghadiri rapat pertama di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (13/11/2024).

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Kurator yang mengurusi kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan tiga anak perusahaannya baru menerima sembilan tagihan.

Nilainya berkisar Rp 600 miliar.

Hingga saat ini, kurator masih memproses pendataan tagihan piutang dari para krediturnya.

"Yang tercatat di kami ya baru ada sekitar 9 kreditur, kurang lebih nilainya Rp 600 miliar, (dari jumlah itu) paling besar (tagihan) pajak Rp 500 miliar," ujar Kurator Denny Ardiansyah Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut ia menuturkan, pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Sritex tahapannya masih panjang.

Oleh karenanya, banyak kreditur yang belum menyampaikan tagihan piutangnya ke kurator.

Sebagaimana jadwal, batas akhir pengajuan tagihan kreditur dan kantor pajak adalah Senin (25/11/2024) mendatang.

Setelah proses itu baru akan diadakan rapat pencocokan piutang kreditur dan kantor pajak.

Sedangkan dalam rapat kreditur pendahuluan di Pengadilan Niaga PN Semarang dihadiri ratusan pihak kreditur.

"Dari yang diabsen ini sudah ada 163 kreditur," jelas Hakim Pengawas Haruno Patriadi. 

Rapat tersebut sempat memanas karena ada desakan dari para kreditur agar kurator mengajukan going concern atau asas kelangsungan usaha Sritex grup.

Going concern dianggap perlu dilakukan agar operasional perusahaan tekstil yang pailit ini bisa tetap berjalan dalam jangka waktu tertentu.

Haruno Patriadi berupaya menengahi desakan permohonan going concern dan ketidakpastian penentuan sikap dari kurator. 

Ia pun memberikan tenggat waktu kepada kurator untuk segera merespon permohonan itu.

"Saya minta waktu untuk ini 3 hari," tegasnya. (ifa/ton) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pailit #Pengadilan Niaga (PN) Semarang #Sritex #piutang #kreditur #Sritex bangkrut