Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kades Gebang Kendal Nur Kholis Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 245,835 Juta, Begini Modusnya

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 21 Mei 2024 | 15:34 WIB
Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis, harus mendekam di sel penjara selama satu tahun.
Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis, harus mendekam di sel penjara selama satu tahun.

RADARMAGELANG.ID, Semarang—Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis, harus mendekam di sel penjara selama satu tahun.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonisnya  satu tahun penjara.

Terdakwa Nur Kholis juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan. 

Perjalanan kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 245,835 juta ini memang cukup panjang.

Dimulai dari penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal sejak 2022.

Nilainya mencapai Rp 235,835 juta.

Selanjutanya pada November 2023, Kejari Kendal menetapkan Nur Kholis sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021.

Saat itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kendal Sigit Muharram menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan Nur Kholis yang awalnya sebagai saksi.

Saat itu, Nur Kholis turut menenuhi panggilan Kejari Kendal.

Selanjutnya hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 2022, Nur Kholis ditetapkan sebagai tersangka dengan pokok perkara penyelewengan dana desa.

"Awalnya penyalahan kewenangan keuangan. Harusnya dikelola bendahara tapi kasus ini keuangan dilakukan oleh kades," jelas Sigit Muharra saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang Selasa sore (14/11/2023).

Sigit melanjutkan, modus operandi tersangka yakni langsung meminta uang di bendahara untuk melaksanakan kegiatan.

Seharusnya, dana desa itu dikeluarkan bendahara untuk melaksanakan kegiatan oleh pelaksana kegiatan.

"Tapi pada praktiknya, di 2021 Kades Nur Kholis langsung meminta uang ke bendahara desa untuk kegiatan," tambahnya.

Nur Kholis sendiri sudah ditahan di rutan Polres Kendal sejak Senin, 13 November 2023.

Sigit menambahkan, penanganan kasus penyelewengan DD oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal.

Selanjutnya Kejari Kendal melakukan penyidikan dan temuan bukti-bukti.

"Temuan awal dari Inspektorat Kendal. Dan tersangka juga memenuhi pemanggilan Kejari Kendal," tambahnya.

Sementara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Nur Kholis mengaku memang mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk kegiatan lain yang tidak sesuai rancangan.

Menurut dia, penyimpangan dana desa Tahun Anggaran 2021 itu bukan untuk kepentingan pribadi melainkan kesejahteraan masyarakat.

Di antaranya, untuk pembangunan makam, pembelian mesin penyedot air tapi dibelikan 2022 walaupun anggarannya tahun 2021. (dev/ifa/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#nur kholis #korupsi dana desa #pengadilan tipikor semarang #Kecamatan Gemuh #dana desa #penyimpangan #Kasi Pidsus #Kades Gebang #kendal #korupsi #Kejari Kendal