Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama, Hapus Pajak Progresif, dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Waktunya

Haryanto • Minggu, 19 Mei 2024 | 08:03 WIB
Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama, Hapus Pajak Progresif, dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor,
Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama, Hapus Pajak Progresif, dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor,

RADARMAGELANG.ID, Semarang –Ini kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Khususnya, bagi warga yang dokumen kendaraannya belum atas nama dirinya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan bea balik nama, menghapus pajak progresif dan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan tengah melaksanakan empat program Pemprov Jateng, kaitannya pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Program ini memberikan kemudahan dan keringanan biaya pajak kendaraan.

"Ada empat program keringanan yang diberikan, yang pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kedua pajak progresif. Kalau ada orang yang punya kendaraan lebih dari dua itu dinolkan nggak kena progresif. Kalau tahun lalu masih kena," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (17/5/2024).

"Ketiga intensif bagi yang rajin taat pajak adan diberikan diskon. Keempat adalah keringanan atau dispensasi tunggakan pajak dari 50 persen - 10 persen terhadap denda pokoknya," sambungnya.

Dikatakan, program ini harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Dispenda Jawa Tengah ini merupakan program baru dan progresif.

"Mumpung ada crash program ini, Kita mengharapkan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat maupun lainnya, untuk berbondong bondong datang ke Samsat," jelasnya.

Kepala Bapenda Jateng,Nadi Santoso mengatakan, program ini berdasarkan peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2024.

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat termasuk dapat melalukan validasi data.

Harapan kita dengan ke empat program ini bisa membantu validasi data.

"Kemudian yang paling penting bisa meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah. Karena memang pajak kendaraan bermotor ini di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp 6,5 triliun dan BPNKB bisa capai Rp 3,2 triliun," katanya.

"Sampai kemarin (pendapatan) Rp 1,9 triliun untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Untuk BPNKB dari target realisasinya sampai kemarin Rp 1,16 triliun atau 35,37 persen. Kalau catatan tunggakan setelah diaudit BPK, Rp 2,2 triliun lumayan besar," bebernya.

Harapannya, dengan adanya program ini target-target PAD pajak kendaraan bisa tercapai. Diharapkan juga, seluruh masyarakat Jateng bisa memanfaatkan program ini.

Bahkan, program keringanan 10-50 persen ini hanya dilaksanakan pada 2024.

"Dan program ini mulai berlaku mulai 20 Mei sampai 19 Desember 2024. Khusus keringanan terkait keterlambatan ini hanya berlaku sampai Agustus 2024. (maksimal kendaraan menunggak) lima tahun, mulai Tahun 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023," bebernya.

Pihaknya berharap, dengan adanya program ini juga masyarakat dapat memanfaatkan dan mengurangi tunggakan atau piutang Rp 2,2 triliun.

"Tentunya bukan yang nunggak saja. Yang tertib juga ada diskon 5 persen dan 2,5 persen bagi kendaraan roda dua dan tiga. Untuk roda empat ke atas dapat diskon 5 persen," katanya. (mha/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pajak progresif #pajak kendaraan bermotor #samsat #ditlantas Polda jateng #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #Bea Balik Nama Kendaraan Bermootor #tunggakan pajak #dispenda