Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Mobil Ambulans Dipersulit saat Isi BBM, SPBU di Jepara Ini Akhirnya Ditegur Pertamina

H. Arif Riyanto • Jumat, 12 Januari 2024 | 16:57 WIB
SPBU Kalitekuk Jepara beroperasi melayani konsumen kemarin.
SPBU Kalitekuk Jepara beroperasi melayani konsumen kemarin.

RADARMAGELANG.ID, Jepara—Seorang warga yang membawa ambulans dan hendak mengisi pertalite di SPBU Kalitekuk, Jepara merasa dipersulit pelayanannya belum lama ini.

Warga diminta menyerahkan QRcode oleh SPBU agar bisa membeli pertalite.

Pertamina menegur pihak SPBU karena telah membuat aturan mandiri dalam penyaluran BBM subsidi.

Sebelumnya, seorang warga yang sedang membawa ambulans sempat memposting pengalamannya di lini masa saat membeli pertalite baru-baru ini.

Dalam video tersebut, warga itu merasa dipersulit oleh operator SPBU karena ingin membeli pertalite Rp 300 ribu.

Tapi tidak diperbolehkan. Alasannya tidak membawa QR code.

Warga yang sedang membawa ambulans tersebut hanya diperbolehkan membeli Rp 100 ribu.

Ia lalu komplain karena biasanya tidak membawa QRcode tetap bisa dilayani.

Lalu saat berganti ke SPBU lain setelah menempuh jarak sekitar 28 menit, mesin EDC tidak bisa memproses.

Sehingga akhirnya ia memutuskan membeli pertamax.

Kejadian ini direspon oleh warganet dan sempat ramai di media sosial.

Atas kejadian ini, Pertamina memberikan teguran kepada SPBU terkait.

Perwakilan Humas Pertamina Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Thia mengaku telah memeriksa kejadian tersebut dan memberi teguran kepada SPBU terkait.

Sebab aturan dari Pertamina tidak mewajibkan konsumen untuk membawa QR code saat pengisian.

“Pertamina telah memberikan teguran agar SPBU 4459417 tidak membuat aturan mandiri dalam penyaluran BBM subsidi,” jelasnya.

Pertamina juga memberikan teguran kepada SPBU agar selalu menggunakan pakaian kerja yang sesuai di SPBU. Khususnya untuk operator dan pengawas.

”SPBU wajib mematuhi peraturan yang ada di Pertamina dalam penyaluran BBM subsidi,” jelas Thia.

Ia menambahkan, soal kuota konsumen sebesar 120 liter tidak hilang.

Namun EDC memang perlu memproses data dalam jeda waktu 1 jam. Sehingga kuota sebetulnya masih dapat digunakan kembali oleh konsumen. 

“Jeda waktu ini untuk menghindari pengisian oleh pelangsir,” jelasnya. (nib/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pertamina #pertalite #jepara #spbu