RADARMAGELANG.ID, Jakarta- Harapan petani tembakau agar pemerintah membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin, serta penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek belum sepenuhnya terjawab.
Hasil audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa (21/7/2026) kemarin, hanya menghasilkan surat pernyataan.
Adapun substansi aturan tersebut belum akan ditetapkan dalam waktu dekat dan masih akan dikaji lebih lanjut.
Surat pernyataan itu ditandatangani Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK Budi Prasetyo, Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Nancy Dian Anggraeni, serta Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Syarif Hidayat. Surat itu keluar usai audiensi dengan perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), 21 Juli 2026.
Dalam dokumen, pemerintah menyampaikan empat poin utama. Pertama, mengapresiasi aspirasi petani tembakau.
Kedua, penyusunan kebijakan dilakukan secara hati-hati berbasis data dan bukti ilmiah dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan kepentingan nasional.
Ketiga, pengaturan ambang batas nikotin dan tar belum akan ditetapkan dalam waktu dekat. Keempat, substansi pengaturan masih akan ditelaah dan dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, industri, serta masyarakat.
Menanggapi ini, perwakilan petani tembakau Temanggung, Yamuhadi, menyayangkan hasil audiensi.
Baca Juga: Petani Tembakau Temanggung Ancam Aksi Lebih Besar Jika Aturan Tar dan Nikotin Tetap Disahkan
Lantaran pemerintah tidak memberi kepastian soal penetapan aturan tersebut dalam waktu dekat.
Namun, perjuangan petani belum selesai. Karena belum ada keputusan penghentian pembahasan RPMK.
"Dari empat poin itu yang jelas Kemenko PMK belum akan menetapkan wacana itu. Kemudian masih menjaring aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari petani tembakau, pelaku industri, pekerja, akademisi, lembaga, pemerintah daerah hingga organisasi kesehatan," katanya saat dikonfirmasi Rabu (22/7/2026).
Menurut Yamuhadi, petani tetap menolak rencana pembatasan kadar tar dan nikotin. Termasuk menolak kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap penyerapan hasil panen tembakau oleh industri.
"Kami petani tembakau nasional dengan tegas menolak wacana Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin serta penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan petani tembakau dari berbagai daerah yang tergabung dalam APTI menggelar aksi damai dan doa bersama di depan Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Mereka mendesak pemerintah menghentikan pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Luas Tanam Tembakau Temanggung Capai 13.391 Hektare, Produksi Diproyeksi Hampir 9 Ribu Ton
Pasalnya, aturan itu dinilai mengancam keberlangsungan usaha tani tembakau dan industri hasil tembakau.
Yamuhadi menyebut, apabila aturan tersebut diberlakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya, mata pencaharian lebih dari enam juta orang yang bergantung pada sektor pertembakauan berpotensi terdampak.
"Jika aturan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya, maka mata pencaharian petani, pekerja hingga pelaku industri tembakau yang jumlahnya lebih dari enam juta orang di Indonesia ini terancam," ujarnya.
Senada, Kepala Desa Tlilir, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Faturahman.
Ia meminta pemerintah tidak menyusun regulasi secara sepihak.
Pembahasan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Supaya kebijakan yang lahir mampu menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakauan.
Baca Juga: Dewan dan Petani Tembakau Temanggung Tolak PP 28, Siap Berkemah di Jakarta Kawal Aspirasi
"Harus melibatkan semua sektor (pembahasannya)," jelas Faturahman.
Di sisi lain, perjuangan petani juga dibawa ke parlemen. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI, perwakilan DPRD Kabupaten Temanggung dan APTI meminta pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dihentikan sementara.
Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menyatakan, persoalan tembakau harus diselesaikan secara menyeluruh, tidak parsial. Menurutnya diperlukan kesepakatan nasional yang mampu mengakomodasi kepentingan petani, industri, tenaga kerja, hingga penerimaan negara.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menilai, Indonesia perlu memiliki kebijakan yang berpihak kepada petani. Itu sebagaimana dilakukan sejumlah negara lain. Ia bahkan mengusulkan pembentukan badan khusus yang menangani komoditas tembakau.
"Ya seperti halnya Bulog pada komoditas pangan, agar perlindungan terhadap petani lebih optimal jika ada badan khusus," tandasnya. (dev/aro)
Editor : H. Arif Riyanto