RADARMAGELANG.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11).
Sidang pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan dihadiri 342 anggota DPR. Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerahkan laporan akhir pembahasan RUU KUHAP kepada pimpinan sidang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan KUHAP memerlukan pembaruan untuk memperkuat posisi warga negara dalam hukum. KUHAP baru disebutkan telah mengakomodir kebutuhan kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, perlindungan dari penyiksaan, penguatan dan perlindungan hak korban, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, hingga keadilan restoratif.
Sebelumnya, kesepakatan tingkat pertama antara Komisi III DPR dan Pemerintah di capai pada Kamis (13/11). Keduanya telah menyepakati substansi perubahan aturan acara pidana yang telah berusia empat dekade lamanya.
14 substansi perubahan utama pada RKUHAP :
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Puan menegaskan, proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dan substansi yang disampaikan Komisi III sudah jelas.
Ia juga meminta publik tidak terpengaruh oleh informasi keliru terkait perubahan aturan hukum acara pidana ini.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” ujarnya. (mg9)
Editor : H. Arif Riyanto