Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Jadi Penadah Motor Bodong, Warga Rejowinangun Magelang Ditangkap, Tersangka Berkedok Buka Bengkel Motor dan Menjual Sparepart

Haryanto • Senin, 28 April 2025 | 21:35 WIB
Tersangka Didi Gunawan, 41, warga Rejowinangun, Magelang Selatan, Kota Magelang ditangkap aparat Polda Jateng.
Tersangka Didi Gunawan, 41, warga Rejowinangun, Magelang Selatan, Kota Magelang ditangkap aparat Polda Jateng.

RADARMAGELANG.ID, Semarang--Bangunan gudang di Jalan Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang digerebek anggota Jatanras Dirreskrimum Polda Jateng.

Pasalnya, gudang tersebut menjadi tempat menampung sepeda motor tanpa surat-surat alias motor bodong.

Pemilik gudang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Didi Gunawan, 41, warga Rejowinangun, Magelang Selatan, Kota Magelang.

Penindakan ini dilakukan Kamis (10/4/2025).

"Kami melakukan penindakan terhadap pelaku penadahan yang telah menerima kendaraan roda dua dari orang-orang yang tidak mempunyai hak," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (28/4/2025).

Dalam penggerebekan tersebut juga diamankan puluhan sepeda motor dari berbagai merek. "Barang bukti ada 38 sepeda motor yang berhasil kami sita," katanya

Barang bukti yang diperoleh tersangka didapat dengan cara membeli motor tanpa kelengkapan surat baik STNK maupun BPKB dari perorangan.

Sebanyak 38 motor bodong yang diamankan aparat Polda Jateng dari gudang di Jalan Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang.
Sebanyak 38 motor bodong yang diamankan aparat Polda Jateng dari gudang di Jalan Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang.

Motor tersebut kemudian disimpan di dalam gudang dan dijual secara terpisah.

"Berapa banyak unit motornya, yang bersangkutan tidak bisa menghitung dan tidak bisa memastikan. Karena tersangka membuka bengkel dan menerima barang-barang tersebut. Setelah menerima barang, kemudian dipreteli dan diperjualbelikanbelikan melalui bengkelnya," jelasnya.

Sampai sekarang ini, ungkap kasus tersebut juga masih dalam pengembangan.

Sedangkan tersangka juga masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 481 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Tersangka Didi Gunawan mengaku sudah membuka usaha bengkel kurang lebih lima tahun. Pihaknya berdalih, menjalankan bisnis jual beli sparepart motor kosongan baru kisaran dua tahun.

"Itu baru setahun dua tahun ini jual belinya. Motor saya preteli lalu saya jual satu persatu. Kalau laku ya kurang lebih Rp 4 jutaan. Nomor rangka nomer mesin dihilangkan pakai alat gerinda," katanya. (mha/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#Dirreskrimum Polda Jateng #barang bukti (BB) #jatanras #tidar utara #rejowinangun #polda jateng