RADARMAGELANG.ID, Semarang - Seorang wanita berinisial DP ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akibat menyalahgunakan dana simpanan nasabah pada salah satu bank BUMN.
Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto menjelaskan, uang milik nasabah tersebut digunakan secara pribadi untuk bermain saham.
Nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Tersangka DP menggunakan uang nasabah tanpa izin untuk bertransaksi pembelian saham dan trading crypto,” ungkap Kajati Ponco kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (22/7/2024).
Tersangka DP, lanjutnya, merupakan petugas administrasi dana dan jasa sekaligus sebagai marketing dana RMFT (relationship manager funding and transacton) di Bank BUMN Cabang Purbalingga.
Aksi culas itu dilakukan pada Juli 2023 sampai dengan September 2023.
"Tersangka telah melakukan penyalahgunaan simpanan dana nasabah dengan cara menawarkan program fiktif dari Bank BUMN kepada nasabah. Yaitu, pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara 1- 2 persen selama 10-15 hari,” jelasnya.
Oleh tersangka, dana simpanan nasabah tersebut dilakukan penarikan tanpa izin. Perbuatan DP melanggar ketentuan Standar Operasional Prpsedur (SOP) Bank BUMN.
Berdasarkan kronologinya, tersangka yang berparas cantik itu melancarkan aksi dengan cara menawarkan membuka rekening tabungan baru pada nasabah yang tertarik dengan Program Bank BUMN fiktif.
Kemudian nasabah yang sangat mempercayai tersangka DP, melakukan setoran awal ke rekening baru tersebut secara transfer (RTGS).
Selanjutnya, buku tabungan dan Kartu Debit (Kartu ATM) beserta PIN nasabah yang dikuasai oleh tersangka DP dilakukan penarikan.
Yaitu, dengan cara slip penarikan sudah diisi oleh tersangka DP.
Serta kolom yang seharusnya ditandatangani oleh nasabah ditandatangani sendiri oleh tersangka DP.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng H Wahyu menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan audit internal bank tersebut.
Adapun tersangka dalam mengambil uang tersebut dilakukan secara berkala. “Diambil dicicil dan digunakan untuk crypto dengan harapan mendapatkan untung, tetapi crypto kalah sehingga uang tidak bisa dikembalikan,” tambahnya.
Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan DP, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Negara mengalami kerugian Rp 11,26 miliar,” kata dia.
Saat ini, penahanan tersangka DP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bulu, Semarang selama 20 hari terhitung tanggal 22 Juli 2024 hingga tanggal 10 Agustus 2024.
Tersangka DP akan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa/aro)
Editor : H. Arif Riyanto