RADARMAGELANG.ID, Semarang –Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Semarang dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Keempat tersangka berinisial AH, DI, AS, dan BS.
Kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 103,8 milair.
Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto menyatakan, pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama itu terjadi pada 2016 hingga 2017.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan secara terpisah.
Tersangka AH dan DI dilakukan di Lapas Kedungpane karena sedang menjalani hukuman pidana kasus lain.
Sedangkan tersangka AS dan BS dilakukan di kantor Kejati, kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Salatiga.
"Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara, sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Tahapan selanjutnya penyidik menyerahkan empat tersangka ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/7/2024).
Kajati Ponco menerangkan, kasus ini bermula saat tersangka AH selaku Dirut PT Citra Guna Perkasa mengajukan surat permohonan kredit kepada Bank Mandiri Cabang Semarang.
Pengajuan kredit sebesar Rp 75 miliar.
Setelah melalui proses analisa dan on the spot oleh Commercial Banking Manager dan Relationship Manager, selanjutnya permohonan kredit dituangkan ke dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit.
Hasilnya disetujui dengan plafond kredit total limit seluruhnya sebesar nilai tersebut.
Kemudian, tersangka AH menyampaikan kepada tersangka AS selaku Direktur PT Harsam Indo Visitama akan mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Bank Mandiri Cabang Semarang melalui PT Harsam Indo Visitama.
Tersangka AH meminta tersangka AS untuk mempersiapkan terkait pengajuan permohonan kredit, termasuk mengubah susunan pengurus perusahaan tersebut.
Tujuannya, agar pemutusan kredit bisa dilakukan di level tersangka BS yang merupakan oknum di bank BUMN tersebut.
Tersangka AS selaku Direktur PT Harsam Indo Visitama kemudian mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 25 miliar.
Namun plafond kredit yang diajukan PT Harsam Indo Visitama hanya disetujui sebesar Rp 21,4 miliar.
"Peran BS adalah pihak bank yang mengambil keputusan mencairkan kredit. Memberikan kredit tidak sesui SOP yang ada dibank tersebut," tambahnya.
Dalam upayanya mengajukan permohonan pencairan kredit sebanyak tiga kali, ia menggunakan dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pada pembangunan ruko Ketanggungan Kabupaten Brebes.
Sayangnya, dokumen itu tidak benar.
Adapun pencairan kredit telah digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
"Akibat adanya pemberian kredit modal kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp103,8 miliar," jelasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pcmbcrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.(ifa/aro)
Editor : H. Arif Riyanto