Oleh : Drs. Satriyatmo, M.M.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah berlaku hampir dua tahun. Implementasinya cukup dinamis mulai dari sistem seleksi, jenjang karier sampai dengan purnatugasnya.
Seperti kita ketahui ASN terdiri dari PNS dan PPPK, meskipun keduanya dalam satu lingkup peraturan namun memiliki perbedaan dalam banyak hal.
Sistem rekrutmen PNS menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya mengatur sistem rekrutmen yang lebih selektif sehingga relatif menghasilkan tenaga ASN yang berkualitas.
Berbeda dengan seleksi untuk PPPK yang lebih sederhana, bahkan beberapa kali seleksi PPPK memiliki perbedaan yang mencolok, untuk formasi guru pada seleksi pertama kali. Lulusan passing grade ditempatkan langsung.
Seleksi berikutnya kompetitif antarpelamar. Kemudian seleksi afirmasi usia dan masa kerja. Lalu seleksi lagi, lebih kepada optimalisasi pengangkatan tenaga non-ASN.
Sedangkan untuk tenaga non-guru juga hampir sama, yaitu pertama kali diadakan seleksi dilakukan pada instansi pusat untuk tenaga teknis terbatas dengan seleksi murni.
Berikutnya seleksi dengan sistem passing grade ditetapkan selanjutnya pelamar juga harus berkompitisi dengan sesama pelamar yang masuk passing grade.
Seleksi PPPK berikutnya dengan sistem afirmasi yang lebih kental yaitu memberikan kesempatan lebih besar kepada tenaga non-ASN yang telah bekerja di lingkungan pemerintah.
Sedangkan seleksi berikutnya nampaknya untuk menuntaskan masalah tenaga non-ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Dari sistem seleksi tersebut maka didapatkan kualitas PPPK yang sangat beragam. Sebagai catatan bahwa mayoritas PPPK berasal dari tenaga non-ASN yang ketika rekrutmen tidak melalui seleksi kompetensi.
Selanjutnya di dalam meniti karier antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup mencolok juga. Meskipun semangat pengisian ASN dari unsur PNS dan PPPK memiliki tujuan yang berbeda.
Jika PNS fokus pada pembentukan kader birokrasi jangka panjang sehingga menekankan pada kompetensi dasar dan loyalitas terhadap negara.
Sedangkan PPPK untuk memenuhi kebutuhan teknis dan profesional jangka pendek sehingga menekankan pada keahlian dan kemampuan teknis.
Untuk itu, wajar jika terdapat perbedaan mulai dari sistem rekrutmen, pembinaan karier dan purnatugasnya.
Namun perbedaan tersebut masih sulit dipahami, akibatnya di lapangan dapat menimbulkan konflik antara ASN yang berstatus PNS dengan PPPK.
Konflik tersebut jika tidak terkelola dengan baik tentu saja bersifat destruktif atau setidaknya akan menghambat kinerja sebuah institusi.
Sesungguhnya birokrasi sebagai pengemban tugas pemerintahan cukup dengan satu jenis ASN.
Dengan memperkuat sistem rekrutmen selayaknya sistem seleksi CPNS, memperkuat sistem pembinaan karier melalui jenjang karier struktural untuk mengemban tugas bersifat menagerial dan jenjang karier fungsional untuk tugas teknis dan profesional.
Serta pelarangan pengangkatan tenaga non-ASN dilaksanakan secara konsekuen serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. (lis)
*Kabag Prokompim Setda Kabupaten Wonosobo
Editor : Lis Retno Wibowo