Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Problematika Fungsi Alun-Alun Wonosobo

Lis Retno Wibowo • Kamis, 12 September 2024 | 18:50 WIB
Drs Satriyatmo, MM
Drs Satriyatmo, MM

Oleh : Drs. Satriyatmo, MM

Penggunaan Alun-alun Wonosobo telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009, tentang Penggunaan Alun-Alun yang ditetapkan pada 6 Februari 2009.

Peraturan bupati ini kemudian mengalami dua kali perubahan yang terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penggunaan Alun-Alun.

Dalam peraturan bupati tersebut diterangkan, alun-alun sebagai salah satu ruang publik yang terletak pada pusat kota memiliki arti penting bagi terciptanya kenyamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan kota.

Sedangkan fungsi alun-alun sebagaimana disebut pada pasal 3 dalam peraturan tersebut adalah, a) area publik yang merupakan ruang terbuka sebagai penjaga resapan air, daerah hijau dan taman kota, b) sarana kegiatan seni budaya, keagamaan dan oleh raga secara terbatas, dan, c) sarana kegiatan promosi dan perekonomian secara terbatas.

Jadi, benar bahwa fungsi alun-alun salah satunya adalah untuk sarana kegiatan promosi dan perekonomian secara terbatas.

Namun penafsiran Pasal 3 huruf "c" ini perlu dipertegas kembali apa yang dimaksud dengan kegiatan perekonomian secara terbatas.

Batasan-batasan apa saja yang menjadikan alun-alun dapat digunakan untuk aktivitas perekonomian. Realitanya saat ini, Alun-alun Wonosobo menjadi tempat untuk aktivitas ekonomi.

Di trotoar alun-alun atau bahkan di bagian  jogging track terdapat pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya, penjual jasa penyewaan sepeda listrik, scooter, pedagang kopi keliling dan pengamen.

Memang pada pasal 7 dalam peraturan bupati tersebut juga mengatur tentang PKL. Pemerintah Kabupaten Wonosobo memberikan peluang berusaha bagi PKL di alun-alun.

Namun ada beberapa ketentuan di antaranya yang diperbolehkan adalah pada hari Minggu atau libur nasional, boleh berjualan di sepanjang Jalan Merdeka.

Jam operasi sampai pukul 18.00, dan tidak boleh menggunakan trotoar.

Polemik yang timbul di masyakat adalah akibat ketentuan yang tidak dijelaskan secara lugas tentang frasa "kegiatan perekonomian secara terbatas".

Tampaknya batasan yang digunakan saat ini adalah ada atau tidaknya event yang sedang di gelar di alun-alun.

Jika ada event yang digelar di alun-alun maka aktivitas perekonomian dapat berlangsung.

Dalam pelaksanaan kegiatan perekonomian secara terbatas ini seolah menafikan pasal 7 tersebut di atas.

Barang dagangan atau jasa digelar bukan pada hari Minggu atau libur nasional, bukan di Jalan Merdeka, di trotoar bahkan di area jogging track serta waktu operasionalnya tidak sampai pukul 18.00 tapi kadang sampai larut malam.

Peraturan bupati ini telah diubah. Namun perubahan terakhir dilakukan untuk mengakomodasi yang semula alun-alun tidak diperbolehkan untuk kegiatan kampanye partai politik dan/atau kampanye pemilihan presiden, kepala daerah dan legislatif dan sejenisnya, dengan peraturan bupati yang telah diubah, aktivitas tersebut menjadi diperbolehkan. 

Tentu saja peraturan dapat dilakukan perubahan menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi yang dialami.

Dalam pengaturan alun-alun semestinya lebih memperhatikan fungsi utama alun-alun sebagai ruang publik yang harus dijaga dari aspek kebersihan, ketertiban, kenyamanan, keamanan dan keindahan.

Dengan demikian alun-alun difungsikan sebagai ruang terbuka publik semata. Sedangkan untuk kegiatan perekonomian utama tidak diizinkan digelar di alun-alun.

Kegiatan perekonomian di alun-alun hanya sebatas untuk kegiatan promosi berupa pameran dalam event tertentu.

Sedangkan untuk menunjang aktivitas publik dapat disedikan tempat belanja secara khusus dengan jarak yang terjangkau dari alun-alun. Dalam hal ini sesungguhnya Pusat Kuliner Pakulinan masih dapat dioptimalkan. (*/lis)

Kabag Prokompim Setda Kabupaten Wonosobo

Editor : Lis Retno Wibowo
#pkl #Alun-alun Wonosobo #Aktivitas Ekonomi #penggunaan alun alun #polemik