Oleh : Bia Satwika Ningrum
Dampak pandemi Covid-19 terjadi hampir di seluruh sektor di Indonesia. Salah satunya adalah perekonomian melemah. Namun, ada salah satu sektor potensial yang mampu membangkitkan kembali perekonomian di Indonesia yaitu UMKM.
Menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Berikut adalah beberapa dampak positif UMKM. Pertama, UMKM dapat mengurangi pengganguran karena sektor ini banyak menyerap tenaga kerja, semakin banyak UMKM maka akan semakin banyak pula tenaga kerja yang dapat diserap.
Kedua, distribusi pendapatan yang merata. Definisi dari distribusi pendapatan adalah pembagian penghasilan di masyarakat. Kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan adanya UMKM.
Ketiga, UMKM memberikan kontribusi terhadap PDB (produk domestik bruto) dari UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,5% terhadap PDB nasional, sesuai data yang dikeluarkan Kementrian Koperasi dan UKM.
Hal tersebut menunjukkan sektor UMKM dapat berkontribusi terhadap perekononomian di Indonesia secara lebih besar ke depan.
Di dalam prosesnya para pelaku sektor UMKM juga mempunyai kendala. Antara lain kurangnya modal. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Indonesia membantu para pelaku UMKM dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan pertumbuhan KUR pada 2020 yaitu Rp 178,07 triliun atau kurang lebih 16,25% dan di tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp 192,59 triliun atau kurang lebih 18,16%.
Ini membuktikan suntikan dana sangat dibutuhkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Kendala yang kedua adalah kurangnya kemampuan manajerial, seperti administrasi keuangan yang buruk.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk satu aplikasi bernama Lamikro.
Melalui aplikasi ini diharapkan agar para pelaku UMKM dapat terbantu dalam menyusun laporan keuangan agar lebih baik. Ketiga, kurangnya pemanfaatan teknologi terutama dalam hal pemasaran.
Di zaman serba digital saat ini, seharusnya para pelaku UMKM bisa memasarkan produk di e-commerce sehingga dapat memperluas jangkauan pasar. Dalam hal ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan sosialisasi dan pendampingan.
Peran pemerintah sebagai penyelenggara negara yang sudah seharusnya mampu mendorong para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dan juga produk-produk UMKM dapat menembus pasar internasional. Sehingga dapat menambah nilai ekspor negara.
Selain itu, sektor UMKM juga berkontribusi positif dalam mengatasi masalah penggangguran. Sebuah tren positif yang harus dipertahankan pertumbuhannya.
Dengan memfokuskan upaya pada pengembangan sektor UMKM, Indonesia memiliki peluang besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih unggul.
Kesuksesan sektor UMKM bukan hanya akan menciptakan lapangan kerja, meratakan distribusi pendapatan, dan kontribusi positif terhadap PDB, tetapi menjadikan Indonesia memiliki kekuatan ekonomi yang semakin tangguh dan berdaya saing di tingkat global.
Dengan demikian, pengembangan sektor UMKM bukan sekadar kebutuhan, melainkan investasi strategis menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan. (*/lis)