RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Di tengah maraknya keluhan masyarakat atas kenaikan beban pajak kendaraan bermotor akibat skema opsen, Pemkab Wonosobo menegaskan penentuan tarif bukan berada di tangan kabupaten, melainkan kewenangan pemerintah provinsi.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Tri Hidayat, menyatakan Pemkab hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Tarif itu kewenangan provinsi. Kabupaten hanya mengikuti karena opsen sudah diatur undang-undang sebesar 66 persen dari tarif yang ditetapkan provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Sebelumnya, tarif PKB sebesar 1,5 persen dengan skema bagi hasil 30 persen untuk kabupaten dan 70 persen untuk provinsi.
Setelah regulasi baru terbit, tarif PKB kendaraan pertama menjadi 1,05 persen milik provinsi, dan kabupaten memperoleh opsen 66 persen dari angka tersebut.
Dengan skema ini, total beban pajak yang dirasakan masyarakat menjadi sekitar 1,74 persen, atau naik sekitar 16,2 persen dibanding sebelumnya.
Meski beban pajak meningkat, Pemkab menegaskan tidak memiliki ruang untuk mengubah tarif maupun kebijakan diskon.
Jika provinsi memberikan keringanan, otomatis penerimaan kabupaten ikut turun karena porsi 66 persen dihitung dari tarif yang ditetapkan provinsi.
Di sisi lain, kontribusi opsen terhadap keuangan daerah cukup signifikan. Sepanjang 2025, penerimaan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 53 miliar.
Terdiri dari Rp 36,9 miliar PKB dan Rp 16,2 miliar BBNKB. Dari total pajak daerah sebesar Rp 132,9 miliar, opsen menyumbang sekitar 39,5 persen.
Target 2026 bahkan dinaikkan, dengan PKB dipatok Rp 41,5 miliar dan BBNKB Rp 21 miliar. Pemerintah daerah menyebut peningkatan target tersebut sebagai konsekuensi kondisi fiskal yang semakin ketat dan berkurangnya transfer pusat.
Terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi infrastruktur jalan, Tri menyatakan hal itu bukan ranah pengelolaan pendapatan.
Setelah dana masuk ke kas daerah, pengalokasiannya ditentukan melalui pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif.
Sementara itu, Pemkab mengklaim telah melakukan sosialisasi hingga tingkat desa dan kecamatan serta menjalankan program jemput bola untuk menagih tunggakan. Pada 2024, hampir 30 persen tunggakan berhasil ditagih melalui pola tersebut. (git/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo