Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Viral Seruan Stop Bayar Pajak, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Wonosobo Turun 2,5 Persen

Sigit Rahmanto • Jumat, 13 Februari 2026 | 19:21 WIB
Suasana di kantor Samsat Wonosobo. Adanya seruan stop bayar pajak, berimbas pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Suasana di kantor Samsat Wonosobo. Adanya seruan stop bayar pajak, berimbas pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.

RADARMAGELANG.ID, Wonosobo — Seruan gerakan “Stop Bayar Pajak” yang beredar di media sosial mulai berdampak pada penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Wonosobo.

UPPD Samsat Wonosobo mencatat penurunan pendapatan pada Januari 2026 dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala UPPD Samsat Wonosobo Himawan, mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor Januari 2026 turun sekitar 2,5 persen atau setara Rp 1,4 miliar dari target Rp 6,2 miliar.

“Kalau dibandingkan Januari tahun lalu, Januari 2026 ini kami minus 2,5 persen. Secara nominal kurang lebih Rp 1,4 miliar,” ujar Himawan, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, tren penurunan belum sepenuhnya berhenti. Gejala serupa mulai terlihat pada Februari 2026.

Selain dipengaruhi dinamika opini di media sosial, jumlah hari efektif pembayaran pada awal tahun juga lebih pendek, sehingga berdampak pada realisasi penerimaan.

Jika kecenderungan ini berlanjut, risiko kehilangan pendapatan hingga akhir tahun dinilai cukup besar. Dari target opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026 sekitar Rp 55 miliar, potensi pendapatan yang tergerus bisa mencapai 20 persen.

“Kalau kondisi ini terus terjadi, sampai akhir tahun potensi pendapatan yang hilang bisa sampai 20 persen,” katanya.

Di ruang digital, gerakan Stop Bayar Pajak mencuat sebagai respons atas penerapan opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebagian warga menilai kebijakan tersebut memberatkan dan memicu anggapan bahwa pajak kendaraan naik hingga 66 persen.

Himawan menegaskan persepsi itu keliru. Ia menjelaskan, angka 66 persen merupakan besaran opsen dari tarif pajak, bukan penambahan 66 persen dari total pajak yang harus dibayar wajib pajak.

“Ini perlu diluruskan. Bukan naik 66 persen. Opsen itu 66 persen dari tarif pajak, bukan ditambah 66 persen,” ujarnya.

Secara riil, kata dia, kenaikan pajak kendaraan di Wonosobo rata-rata berada di kisaran 16 persen.

Kebijakan opsen sendiri merupakan amanat  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang berlaku secara nasional sejak 2025.

Perubahan paling mendasar terletak pada mekanisme pembagian penerimaan. Saat wajib pajak melakukan pembayaran, dana langsung terpisah antara provinsi dan kabupaten/kota pada hari yang sama.

“Begitu bayar, hari itu juga langsung split. Bagian kabupaten langsung masuk ke kas daerah, tidak perlu menunggu bulan berikutnya,” kata Himawan.

 Ia menegaskan, Samsat hanya bertugas memungut dan melayani pembayaran pajak kendaraan, sedangkan pengelolaan dana opsen menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pembangunan serta layanan publik. (git/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#pajak kendaraan bermotor #penerimaan pajak turun #Stop Bayar Pajak #Himawan #viral #UPPD Samsat Wonosobo #pkb