RADARMAGELANG.ID, Temanggung- Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.
Berbeda dengan sistem sebelumnya yang harus menunggu bagi hasil dari provinsi.
Opsen PKB kini langsung masuk ke kas daerah dan bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, menjelaskan, opsen PKB merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Melalui kebijakan ini, sebagian pajak kendaraan menjadi hak langsung pemerintah kabupaten.
“Dulu PKB sepenuhnya pajak provinsi dan daerah hanya menerima bagi hasil setiap tiga bulan sekali. Sekarang dengan opsen, bagian kabupaten langsung masuk kas daerah tanpa jeda waktu,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
Winarno menjelaskan, saat wajib pajak membayar pajak kendaraan, pembagiannya dilakukan otomatis.
Bagian PKB tetap masuk ke pemerintah provinsi, sementara opsennya langsung diterima pemerintah kabupaten.
“Jadi begitu masyarakat bayar pajak kendaraan, hak provinsi masuk ke provinsi, hak kabupaten langsung ke kabupaten. Tidak perlu menunggu tiga bulan seperti dulu,” ujarnya.
Keberadaan opsen PKB, lanjut Winarno, memberi manfaat besar. Karena meningkatkan fleksibilitas keuangan daerah.
Dana tersebut dapat segera digunakan untuk mendukung program pembangunan, terutama sektor infrastruktur.
Sesuai ketentuan, minimal 10 persen dana opsen wajib digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan.
Bahkan, DPRD Temanggung mendorong agar alokasi tersebut bisa ditingkatkan di atas batas minimal.
“Dengan melihat kondisi jalan, ada usulan agar alokasi untuk perbaikan jalan bisa lebih dari 10 persen. Ini masih kami bahas bersama dewan,” katanya.
Selain untuk pembangunan daerah, opsen PKB juga memberikan dampak langsung bagi desa.
Pemerintah kabupaten wajib membagikan minimal 10 persen dari realisasi opsen kepada pemerintah desa sebagai dana bagi hasil.
Pada 2025, dari realisasi opsen sekitar Rp51 miliar, dana yang dibagikan ke desa mencapai Rp5,1 miliar.
Besaran yang diterima tiap desa berbeda-beda, tergantung kontribusi jumlah kendaraan bermotor di wilayah masing-masing.
“Ada desa yang menerima sampai Rp27 juta, ada yang Rp20 juta, ada juga Rp15 juta. Ini dihitung berdasarkan kontribusi kendaraan di desa tersebut,” jelasnya.
Secara keseluruhan, target PKB Temanggung pada 2025 sekitar Rp44 miliar, namun realisasi hanya mencapai Rp37-38 miliar.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp17 miliar terealisasi sekitar Rp13 miliar.
Winarno berharap, kebijakan opsen PKB dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Itu sekaligus mempercepat pembangunan, terutama perbaikan jalan dan infrastruktur transportasi.
“Opsen ini sangat membantu daerah. Harapannya bisa meningkatkan kualitas jalan dan pelayanan publik di Kabupaten Temanggung,” tandasnya. (dev/lis).
Editor : Lis Retno Wibowo