Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Dewan Temanggung Minta Kejelasan Status Lahan dan Evaluasi Kebijakan Soal KDMP

Devi Khofifatur Rizqi • Kamis, 12 Februari 2026 | 17:04 WIB
Wakil Ketua DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo.
Wakil Ketua DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan di Kabupaten Temanggung.

Wakil Ketua DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo, meminta pemerintah pusat maupun daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut, terutama terkait pemanfaatan lahan desa.

Menurut Tunggul, dari sejumlah informasi, menyebutkan, KDMP memanfaatkan tanah bengkok, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), hingga fasilitas umum desa.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Tanah bengkok dan LP2B itu dilindungi undang-undang. Kalau sampai ada kebijakan yang menabrak aturan yang lebih tinggi, ini harus dikaji ulang. Jangan sampai kepala desa yang nanti menanggung risiko hukum,” tegas politisi Partai Golkar ini, Kamis (12/2/2026).

Tunggul menekankan, pembentukan koperasi idealnya dilakukan secara bottom-up. Yakni berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat desa, bukan dengan pendekatan top-down.

Menurutnya, koperasi lahir dari kesadaran bersama anggota yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama.

“Koperasi itu sejatinya dibentuk dari bawah, ada iuran wajib, iuran sukarela, dan kesepakatan bersama. Kalau arahnya dari atas dan dipaksakan, ini yang perlu dievaluasi,” terangnya.

Tunggul juga mengingatkan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan keresahan atau kesan intimidatif di tingkat desa.

Ia meminta evaluasi total apabila dalam praktiknya ditemukan persoalan di lapangan.

“Kalau memang ada masalah, jangan gengsi untuk dievaluasi. Tujuan program tentu baik, tapi cara dan pelaksanaannya juga harus benar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan, hingga kini pemerintah daerah belum menerima instruksi resmi tertulis dari pemerintah pusat terkait mekanisme detail pelaksanaan KDMP.

“Belum ada instruksi resmi hitam di atas putih. Masih banyak informasi yang sifatnya lisan. Kami masih menunggu kejelasan,” ujar Agus, terpisah.

Jika nantinya program tersebut berjalan, lanjut Agus, tidak akan ada pengalihan status kepemilikan lahan. Baik tanah milik pemerintah daerah maupun tanah kas desa tetap pada status semula.

“Status tanah tidak keluar dari status pemerintah daerah atau desa. Itu hanya pemanfaatan, bukan pengalihan aset,” tegasnya.

Polemik KDMP di Temanggung kini menjadi perhatian DPRD dan pemerintah daerah.

Sejumlah pihak mendorong agar kebijakan tersebut dijalankan secara transparan, sesuai regulasi, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat desa. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#evaluasi #Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung #LP2B #tanah bengkok #tunggul purnomo #KDMP #Koperasi Desa Merah Putih