Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Penggunaan Aset Desa di Temanggung untuk KDMP melalui Skema Sewa

Devi Khofifatur Rizqi • Selasa, 3 Februari 2026 | 18:53 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung, Tri Winarno.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung, Tri Winarno.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang diajukan oleh desa dan kelurahan di Kabupaten Temanggung, untuk pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bakal melalui skema sewa.

Hal ini menjadi upaya Pemkab Temanggung untuk mendukung program nasional tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung, Tri Winarno, mengatakan, Bupati Temanggung telah menggelar rapat khusus untuk membahas KDMP baru-baru ini. Rapat tersebut membahas mengenai pemanfaatan lahan aset pemda.

“Prinsipnya Pak Bupati sangat mendukung program KDMP. Tapi pemanfaatan aset daerah harus selektif dan sesuai fungsi,” katanya Selasa (3/2/2026).

Tri Winarno menjelaskan, sejumlah desa dan kelurahan pada Januari kemarin, telah mengajukan permohonan penggunaan aset pemda untuk pembangunan KDMP. 

Dari hasil pembahasan, sebagian permohonan disetujui. Namun, sebagian lainnya ditolak. Itu karena aset tersebut masih digunakan untuk kepentingan pelayanan pemerintahan.

“Contohnya ada desa yang mengajukan tanah SMPN 1 Wonoboyo. Itu tidak bisa disetujui karena sudah diusulkan untuk kepentingan pendidikan. Ada juga desa yang mengajukan bangunan SD, itu jelas tidak diperbolehkan karena menyangkut layanan pendidikan,” jelasnya.

Winarno menegaskan, hanya aset yang benar-benar tidak digunakan untuk fungsi strategis pemerintahan yang dapat dipertimbangkan untuk KDMP.

Terlebih, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tri, sebelum pembangunan KDMP dilakukan, status aset pemda yang dimanfaatkan harus ditetapkan terlebih dahulu menjadi aset lain-lain yang digunakan sementara.

“Setelah proses pembangunan selesai, sesuai arahan regulasi dan komunikasi dari Kemendagri, status pemanfaatannya adalah sewa,” ujarnya.

Menurutnya, skema sewa wajib diterapkan untuk lahan milik pemda yang digunakan desa atau kelurahan.

Sementara untuk bangunan milik pemda yang sudah tidak difungsikan, pemkab dapat melakukan penghapusan aset. Hal itu dengan syarat fungsi layanan publik telah tergantikan.

“Kami pernah menghapus aset seperti showroom di Soropadan, Pustu (puskesmas pembantu) di Nampirejo dan Kledung, tapi itu dilakukan setelah ada kajian dari dinas teknis dan dipastikan layanan ke masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Winarno menambahkan, meski skema sewa berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD), pemkab tetap mengedepankan kelancaran program KDMP.

“Yang penting programnya berjalan dulu. Soal sewa dan administrasi aset akan kita atur sesuai regulasi,” tandasnya. (dev/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#skema sewa #Ditolak #KDMP #tri winarno #aset daerah