Godok Raperda Penanaman Modal Beri Kepastian Hukum pada Investor

RADARMAGELANG.ID, Temanggung– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
Sekaligus mengatur kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang menanamkan modal di Temanggung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Temanggung, Agus Munadi, mengatakan, pembahasan raperda telah berjalan di tingkat legislatif melalui Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Temanggung.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah melakukan konsultasi dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.
“Kami sudah menyampaikan materi raperda ini untuk dikonsultasikan dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya agar ketentuan yang diatur pemerintah daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Agus, penyusunan regulasi penanaman modal harus memperhatikan keselarasan kebijakan dari tingkat pusat hingga daerah.
Hal itu penting karena Raperda tersebut juga mengamanatkan penyusunan rencana penanaman modal di tingkat kabupaten.
Rencana penanaman modal daerah nantinya harus bersinergi dengan kebijakan nasional dan provinsi.



