Advertisement
Advertisement
Advertisement

COD Jual Bahan Petasan, Remaja Temanggung Diamankan Polisi

D

Barang bukti bahan peledak yang diamankan kepolisian dari tangan tersangka remaja berusia 18 tahun.
Barang bukti bahan peledak yang diamankan kepolisian dari tangan tersangka remaja berusia 18 tahun.


Advertisement

RADARMAGELANG.ID, Temanggung – Satreskrim Polres Temanggung mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun, yang diduga hendak menjual bahan pembuat petasan melalui sistem transaksi cash on delivery (COD).

Tersangka ditangkap pada Selasa (17/2/2026) di depan Monumen Bambang Sugeng, wilayah Madureso, Kecamatan Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, pelaku yang diamankan satu orang. Diketahui pelaku berinisial HFS diamankan sebelum sempat bertemu dengan pembeli.

Advertisement

“Yang bersangkutan hendak melakukan transaksi COD dengan pembeli. Sebelum bertemu, berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Temanggung,” jelasnya Minggu (22/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 2 kilogram bahan yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.

Dari hasil pemeriksaan awal, bahan tersebut dibeli pelaku seharga Rp260 ribu dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp300 ribu.

Advertisement

“Pelaku ini menjual bahan pembuat petasan. Saat ini sudah kami amankan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Didik menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap peredaran bahan petasan.

Terlebih, menjelang Ramadan yang rawan dengan aktivitas pembuatan dan penggunaan petasan.

Ia mlisengimbau masyarakat untuk tidak meracik maupun menyalakan petasan karena sangat berbahaya.

“Bahan petasan dalam jumlah banyak sangat membahayakan. Bisa menyebabkan luka berat, bahkan meninggal dunia. Kami mengimbau masyarakat tidak membuat ataupun menyalakan petasan,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Temanggung juga meningkatkan patroli di jam dan lokasi rawan.

Pihaknya serta melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna mencegah aktivitas berbahaya, seperti perang sarung maupun penggunaan petasan selama Ramadan.

"Kami memastikan akan memproses hukum setiap pelaku yang terlibat peredaran bahan peledak, demi menjaga keamanan masyarakat," tegas Didik. (dev/lis)

Advertisement

Artikel Terkait

 Polres Temanggung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Pendukung Calon Kades Ketitang

Polres Temanggung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Pendukung Calon Kades Ketitang

Dugaan penganiayaan terhadap seorang pendukung calon kepala desa (cakades) terjadi di Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (27/10) dini hari sekitar pukul 00.30.

Cegah Kenakalan Remaja Berujung Kriminal: Pelajar Temanggung Deklarasi Taat Hukum

Cegah Kenakalan Remaja Berujung Kriminal: Pelajar Temanggung Deklarasi Taat Hukum

Pelajar di Kabupaten Temanggung mendeklarasikan komitmennya, Kamis (15/10/2026). Mereka berjanji akan menaati hukum dan menjauhi kenakalan remaja yang berpotensi berujung tindak kriminal.

Polisi Temanggung Bekuk Residivis Spesialis Pembobol Rumah, Sudah 8 Kali Beraksi

Polisi Temanggung Bekuk Residivis Spesialis Pembobol Rumah, Sudah 8 Kali Beraksi

residivis pembobol rumah ditangkap polisi. pelaku sehari-hari adalah buruh harian lepas warga kedu. dari catatan polres temanggung pelaku telah 8 kali membobol rumah warga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer