Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Temanggung Minta Kejelasan Status Lahan dan Evaluasi Kebijakan Soal KDMP

D
Wakil Ketua DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo.
Wakil Ketua DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo.

RADARMAGELANG.ID, Temanggung - Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan di Kabupaten Temanggung.


Advertisement

Wakil Ketua DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo, meminta pemerintah pusat maupun daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut, terutama terkait pemanfaatan lahan desa.

Menurut Tunggul, dari sejumlah informasi, menyebutkan, KDMP memanfaatkan tanah bengkok, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), hingga fasilitas umum desa.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Advertisement

“Tanah bengkok dan LP2B itu dilindungi undang-undang. Kalau sampai ada kebijakan yang menabrak aturan yang lebih tinggi, ini harus dikaji ulang. Jangan sampai kepala desa yang nanti menanggung risiko hukum,” tegas politisi Partai Golkar ini, Kamis (12/2/2026).

Tunggul menekankan, pembentukan koperasi idealnya dilakukan secara bottom-up. Yakni berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat desa, bukan dengan pendekatan top-down.

Menurutnya, koperasi lahir dari kesadaran bersama anggota yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama.

Advertisement

“Koperasi itu sejatinya dibentuk dari bawah, ada iuran wajib, iuran sukarela, dan kesepakatan bersama. Kalau arahnya dari atas dan dipaksakan, ini yang perlu dievaluasi,” terangnya.

Tunggul juga mengingatkan agar pelaksanaan program tidak menimbulkan keresahan atau kesan intimidatif di tingkat desa.

Ia meminta evaluasi total apabila dalam praktiknya ditemukan persoalan di lapangan.

“Kalau memang ada masalah, jangan gengsi untuk dievaluasi. Tujuan program tentu baik, tapi cara dan pelaksanaannya juga harus benar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan, hingga kini pemerintah daerah belum menerima instruksi resmi tertulis dari pemerintah pusat terkait mekanisme detail pelaksanaan KDMP.

“Belum ada instruksi resmi hitam di atas putih. Masih banyak informasi yang sifatnya lisan. Kami masih menunggu kejelasan,” ujar Agus, terpisah.

Jika nantinya program tersebut berjalan, lanjut Agus, tidak akan ada pengalihan status kepemilikan lahan. Baik tanah milik pemerintah daerah maupun tanah kas desa tetap pada status semula.

“Status tanah tidak keluar dari status pemerintah daerah atau desa. Itu hanya pemanfaatan, bukan pengalihan aset,” tegasnya.

Polemik KDMP di Temanggung kini menjadi perhatian DPRD dan pemerintah daerah.

Sejumlah pihak mendorong agar kebijakan tersebut dijalankan secara transparan, sesuai regulasi, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat desa. (dev/lis)

Advertisement

Artikel Terkait

Grengseng-Sahid Ajak ASN Pemkab Magelang Satu Cara Pandang

Grengseng-Sahid Ajak ASN Pemkab Magelang Satu Cara Pandang

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Sahid adalah lima tahun.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji Minta Perluasan Program Belonjo Warung Tonggo Ditahan Dulu, Ini Penyebabnya

Bupati Magelang Grengseng Pamuji Minta Perluasan Program Belonjo Warung Tonggo Ditahan Dulu, Ini Penyebabnya

Program Belonjo Warung Tonggo yang digagas Bupati Magelang Grengseng Pamuji mencatat nilai transaksi Rp203 juta lebih hanya dalam waktu dua bulan sepuluh hari.

Tujuh Periode sebagai Wakil Rakyat, Wakil Ketua DPRD TemanggungTunggul Purnomo Berpegang pada Politik Pengabdian

Tujuh Periode sebagai Wakil Rakyat, Wakil Ketua DPRD TemanggungTunggul Purnomo Berpegang pada Politik Pengabdian

Tujuh periode mengemban amanah sebagai anggota legislatif, menjadi bukti konsistensi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer