Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Puluhan Warga Semarang Kena Tipu Tagihan Tilang Atas Nama Kejaksaan, Sudah Transfer Rp 150 Ribu

Ida Fadilah • Rabu, 4 Februari 2026 | 20:48 WIB
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lilik Haryadi menunjukkan bukti transfer salah seorang korban penipuan tilang, Rabu (4/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lilik Haryadi menunjukkan bukti transfer salah seorang korban penipuan tilang, Rabu (4/2/2026).

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima puluhan aduan penipuan SMS atau WhatsApp berisi denda tilang atau permintaan pembayaran yang mengatasnamakan Kejaksaan.

Secara tegas, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Lilik Haryadi menyatakan bahwa hal itu penipuan.

"Ada puluhan masyarakat Kota Semarang mengadukan menerima SMS atau WhatsApp berisi denda tilang atas nama Kejaksaan, kami pastikan itu adalah penipuan," katanya di kantornya, Rabu (4/2/2026).

Ia menyatakan, dalam hotline kejaksaan Curhat Arjuna di nomor 08883991122 itu dirinya menerima 21 aduan.

Namun banyak pula masyarakat yang datang langsung ke kantor kejaksaan untuk menanyakan informasi tersebut.

Menurut Lilik, mereka yang menerima pesan tersebut ada yang sudah transfer dan ada yang belum.

Ia menunjukkan ada korban berinisial AA yang telah mengirimkan uang melalui e-banking senilai Rp 150 ribu.

"Mereka yang mengadu itu memastikan apa benar ditilang atau tidak. Beberapa merasa tidak ditilang, tapi ada yang memang ditilang dan bertanya konfirmasi. Jadi, mereka cukup jeli bahwa ini bukan resmi," imbuhnya.

Lebih jauh Lilik justru mengkhawatirkan adanya penipuan itu bukan sekadar ingin meminta pembayaran, melainkan niat jahat lain seperti pencurian data termasuk akses perbankan.

Lilik mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengakses link apapun dalam pesan tersebut.

Jika sudah telanjur, ia pun meminta agar tidak melakukan pembayaran ke rekening perseorangan.

Ia meminta masyarakat agar melapor jika terjadi indikasi penipuan.

"Kami imbau masyarakat berhati-hati. Kami tegaskan bahwa pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu https://tilangkejaksaan.go.id," tandasnya.

Dalam pesan itu, tertera bahwa pemilik nomor memiliki tanggungan pembayaran denda karena tilang atau pelanggaran lalu lintas.

Kontak tersebut cukup meyakinkan karena bukan nomor biasa, melainkan bernama "kejaksaan". Kemudian dalam pesan itu ada pula link yang mengarah pada alamat website link bernama https//kejaksaan-goh.com, https//kejaksaan-ftc.com.

Dengan adanya hal itu menurutnya pelaku cukup meyakinkan dalam beraksi.

Adapun pesan tersebut yakni "PEMBERITAHUAN : Anda memiliki denda tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat".

Sementara itu, Rizka Indah mengaku mendapat pesan itu pada Selasa (4/2/2026).

Ia mengaku mulanya bingung karena merasa tidak berkendara, namun tidak bisa kena tilang.

Ia kemudian mengecek di Google laman resmi kejaksaan seperti apa perihal informasi tilang.

"Aku cek di Google dulu web resmi buat cek itu di mana, soalnya pas aku baca isi SMS itu kok pakainya web biasa ya, bukan web pemerintah. Karena setahuku web resmi pemerintah ngga pakai dot com. Aku belum sempat klik karena meragukan," ungkapnya.

Adanya hal seperti itu, menurutnya, menjadi bukti jika ada kementerian yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sebagai konsumen, lanjutnya, masyarakat diwajibkan untuk mendaftarkan NIK pada nomor dengan alasan keamanan.

Namun faktanya nomor telepon justru tersebar luas.

"Entah bocor dari pihak mana, siapa pelakunya, dan ini merajalela, tapi tidak ada solusi atau tindak lanjutnya. Mungkin orang yang hanya pakai Indosat akan berpikir 'Indosat membocorkan data pelanggan'. Masalahnya, kasus-kasus seperti ini juga banyak terjadi di operator lain. Berarti tidak menutup kemungkinan kebocoran itu bersumber dari satu sumber saja," kritiknya. (ifa/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#kejari kota semarang #denda tilang #Kejaksaan #penipuan #kasi intel kejari #Denda Tilang ETLE