RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Magelang akhirnya bisa tersenyum lega.
Mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Magelang.
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Lilik Faizah menjelaskan, untuk PNS mendapatkan THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
“Adapun THR bagi CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Sedangkan bagi PPPK dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diterimanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemberian THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta PPPK Paruh Waktu diberikan secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima. Besaran THR tersebut didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.
“Untuk mekanisme pemberian THR sama seperti tahun kemarin hanya ketambahan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Ia berharap, melalui pemberian THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur dan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri serta meningkatkan motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga akan mendapatkan,” tambahnya. (rfk/aro)
Besaran THR ASN Pemkab Magelang
THR PNS
THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
THR CPNS
THR sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
THR PPPK Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR PPPK Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun dan PPPK Paruh Waktu
THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemberian THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta PPPK Paruh Waktu diberikan secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Sumber: BPPKAD Kabupaten Magelang
Editor : H. Arif Riyanto