RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Transformasi pelayanan publik di Kabupaten Magelang semakin nyata dengan hadirnya gerai Kementerian Agama (Kemenag) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Integrasi ini bertujuan memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah kantor untuk mengurus administrasi keagamaan dan perizinan usaha.
PKPM Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Magelang Supriyadi menyampaikan, hadirnya Kementerian Agama di MPP ini merupakan wujud dari implementasi visi Bupati Magelang untuk mewujudkan birokrasi yang Anyar Gres (Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera).
“Masyarakat cukup datang ke satu gedung untuk mendapatkan berbagai layanan kementerian dan lembaga secara praktis dan efisien,” kata Supriyadi.
Sejumlah pelayanan Kemenag Agama di MPP ini, lanjut Supriyadi, ada layanan konsultasi, bimbingan dokumen, hingga fasilitasi pendaftaran sertifikat halal baik skema self declare (gratis) bagi UMKM maupun skema reguler
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Magelang Fauzi Nurhadi menegaskan komitmen Kemenag untuk hadir lebih dekat dengan warga.
Di MPP, kata Fauzi, masyarakat bisa mengurus pendaftaran pernikahan hingga konsultasi haji.
“Kehadiran kami adalah bentuk kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan yang murah, bahkan gratis,” ungkap Fauzi.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewajiban sertifikasi halal.
Para pelaku usaha diimbau segera memanfaatkan layanan ini.
Masyarakat hanya perlu membawa dokumen pendukung, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama. NIB adalah identitas hukum usaha, sedangkan sertifikat halal adalah penjamin mutu dan kenyamanan konsumen.
Pengawas Jaminan Produk Halal Mia Yuli Astuti mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya sebelum tenggat waktu regulasi pada Oktober 2026.
"Saat ini tersedia kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang sangat besar untuk Jawa Tengah," katanya.
Kemenag di MPP siap memberikan bimbingan dokumen dan pendampingan proses produk halal (P3H).
"Syarat utamanya adalah memiliki NIB, yang juga bisa diurus di gerai DPMPTSP dalam gedung yang sama," terang Mia.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi produk makanan, minuman dan jasa penyembelihan yang belum bersertifikat halal setelah batas waktu tersebut, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
Senada dengan hal tersebut, Supriyadi menambahkan pentingnya legalitas ganda bagi pelaku usaha.
Menurutnya, NIB adalah identitas hukum usaha, sedangkan sertifikat halal adalah penjamin mutu dan kenyamanan konsumen.
"Dengan memiliki NIB dan label halal, kepercayaan konsumen akan meningkat, dan reputasi bisnis pun akan lebih kuat di pasar domestik maupun ekspor," tegas Supriyadi. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto