RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran bahan pembuatan mercon di wilayah Muntilan, Rabu (18/2/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa obat petasan yang siap dijadikan bahan petasan atau mercon serta selongsong dan alat pendukung lainnya.
Pelaku yang diamankan berinisial WAM, 20, warga Srumbung, Kabupaten Magelang.
Wakasatreskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menyampaikan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah patroli cyber yang dilakukan anggota dan ditemukan adanya akun yang menawarkan obat mercon melalui media sosial Facebook.
Pihaknya langsung melakukan penelusuran dan mencoba melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan pelaku di wilayah Muntilan.
“Begitu bertemu pelaku, kita berhasil mengamankan 11 kg obat mercon serta satu kg yang sudah diracik dan siap ledak. Dengan selongsong jenis mercon tempe sebanyak 40 buah,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (20/2/2026).
Pengakuan pelaku, ini merupakan kali kedua menjual obat mercon. Tahun lalu juga melakukan jual beli obat mercon, namun berhasil lolos.
“Tahun ini sebelum berhasil menjual secara online, bahan petasan tersebut berhasil kita amankan,” kata Toyib
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan dan akan dijerat pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto