RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Perkara anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Magelang selama 2025 meningkat signifikan.
Jumlahnya sekitar 30-40 persen dari total 319 perkara yang disidangkan selama 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri mengatakan, perkara yang melibatkan anak di antaranya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindakan kekerasan terhadap anak, serta perkara tawuran yang masuk ke dalam tindak pidana senjata api atau benda tajam hingga penganiayaan.
Dalam perkara ini, terdakwa merupakan anak-anak yang berhadapan dengan hukum maupun remaja.
Dikatakan Asri, perkara tawuran tidak diatur dalam pasal pidana.
Kecuali ada unsur penganiayaan maupun tindak pidana senjata api atau benda tajam, sehingga proses hukum baru bisa bergulir.
“Di Kabupaten Magelang, tren tawuran yang membawa senjata tajam meningkat drastis selama 2025,” katanya di sela audiensi Jawa Pos Radar Magelang dengan Ketua PN Mungkid Tri Margono, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, awal terjadinya tawuran, menurut keterangan para terdakwa, mayoritas berawal dari live Instagram.
“Imbas dari maraknya tawuran ini, kemarin banyak anak SMP dan SMA yang membeli celurit panjang atau corbek melalui online,” ujar hakim PN Mungkid ini prihatin.
Ditambahkan, putusan hukuman perkara anak berhadapan dengan hukum ini rata-rata divonis satu sampai dua tahun penjara.
Namun jika ada korban hingga meninggal dunia bisa sampai empat tahun.
“Apabila tidak ada korban jiwa, rata-rata divonis satu sampai dua tahun,” bebernya.
Menurut Asri, seharusnya sudah ada pasal yang mengatur soal tawuran, dalam hal ketertiban masyarakat. Hal ini untuk menekan angka tawuran di setiap daerah.
Selain perkara tawuran, pada 2024, kasus yang meningkat adalah perkara minerba (mineral dan batu bara), terutama galian C dan depo pasir yang tidak berizin.
Sedangkan di 2025 lalu, perkara narkotika juga meningkat, serta perkara penggelapan dan penipuan.
Di awal 2026 ini, lanjut Asri, perkara yang lumayan masif adalah penggelapan.
Seperti penggelapan dalam sebuah perusahaan.
“Contohnya, admin yang menggelapkan uang perusahaan,” ujarnya.
Hingga kini, sudah ada lima perkara penggelapan.
Berikutnya, narkotika dua perkara, penipuan dua perkara, serta tindak pidana senjata api atau benda tajam dengan terdakwa anak ada empat perkara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto