Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kejari Kabupaten Magelang Tetapkan Kades Sukomulyo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 23 September 2025 | 07:56 WIB

RADARMAGELANG.ID, Mungkid - Seorang kepala desa di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang nekat melakukan penyelewengan dana desa. Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sehingga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Rabu (17/9/2015) siang, menetapkan seorang kepala desa aktif yakni AR, 50, menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa.

AR sendiri merupakan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran periode 2019 sampai dengan 2026. AR diketahui melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Dan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor : PRIN-01/M.3.44/Fd.2/04/2025 tanggal 09 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor : PRIN-01a/M.3.44/Fd.2/04/2025 tanggal 25 April 2025.

AR hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Rabu siang ini mengenakan seragam batik korpri. Usai serangkaian pemeriksaan, AR langsung ditetapkan menjadi tersangka dan langsung mengenakan rompi warna merah muda.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Robby Hermansyah menyampaikan, tersangka AR mulai Rabu (17/9) ini, mulai dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Magelang.

Robby menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Menurut Robby, dari perhitungan auditor yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Magelang perbuatan tersangka pada 2022-2023 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 727.990.149.

Dan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, AR ini dalam melakukan pencairan anggaran keuangan desa tahun 2022-2023, tersangka melakukan sendiri kegiatan tersebut tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan atau TPK.

Selain itu, tersangka dalam melaksanakan kegiatan tersebut juga tanpa berdasarkan dari APBDes sehingga terdapat selisih anggaran dan terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali. 

“Jadi, ada kegiatan yang fiktif di antara kegiatan tersebut,” jelas Robby. 

Robby mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, baik AR saat menjadi saksi maupun ketika hendak penetapan tersangka, AR hanya mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari.

“Sampai sekarang dalam pemeriksaan kami, belum ada mengarah ke indikasi terlilit utang atau pinjol. Tapi, setelah penetapan tersangka ini, nanti kami akan kembangkan lagi terkait motifnya. Dimana uang tersebut digunakan selain kebutuhan sehari-hari. Apakah ada kebutuhan yang lainnya. Tapi, untuk sementara hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya. 

Robby juga menyampaikan, terkait apakah ada pelaku lain, pihaknya belum bisa memastikan. Karena hasil penyelidikan, uang tersebut diambil langsung oleh kades dan digunakan sendiri oleh AR. “Tapi nanti kita terus melakukan penyelidikan, terus nanti ada juga fakta di persidangan yang akan terbongkar. Kalau misal ada indikasi lain,” ujarnya.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (rfk)

Kades Sukomulyo AR saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (17/9).
Kades Sukomulyo AR saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (17/9).
 
Editor : H. Arif Riyanto
#korupsi dana desa #dana desa #kepala desa korupsi dana desa #kejaksaan negeri