RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pemkab Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) me-launching Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah dan Inovasi Menyala Anyar Gress.
Peluncuran dilakukan oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji di Pendopo Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (22/5/2025).
Grengseng menyampaikan, Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah dan Inovasi Menyala Anyar Gress (memberikan layanan administrasi kependudukan secara aman nyaman, ramah, gratis, efisien, sinergis dan solutif) ini merupakan kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Magelang dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Magelang.
Dikatakan, data penduduk menjadi data utama dan pokok. Sehingga data penduduk harus selalu up to date sesuai dengan kondisi penduduk, termasuk status pernikahan.
"Kami menyampaikan dan menegaskan tetap akan selalu konsen pada pengelolaan data yang valid, yang akan digunakan sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan," kata Grengseng Pamuji.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R. Anta Murpuji Antaka menjelaskan, Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah ini muncul karena di semester akhir 2024 telah ditemukan sebanyak 164 ribu data pada KK (Kartu Keluarga) yang tidak tercatat.
Menurutnya, hal itu terjadi karena dua hal, yaitu karena warga belum meng-update data KK yang benar dan mungkin warga belum melakukan pencatatan nikah.
Contohnya belum menikah secara resmi (nikah siri).
Oleh karena itu, Disdukcapil Kabupaten Magelang menggandeng Pengadilan Agama untuk melakukan sidang Isbat.
Baca Juga: Jaringan Lancar, Dokumen Lengkap, Urus Adminduk Satu Jam Rampung di Disdukcapil Kota Magelang
Disebutkan, dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang, Kecamatan Kajoran merupakan pilot project dari Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah tersebut dengan hasil 12 pasang.
Kemudian dilanjutkan Kecamatan Kaliangkrik dengan hasil tiga pasang.
Sementara di Kecamatan Grabag terdapat tujuh pasang.
"Jadi, total semuanya ada 20 pasang yang akhirnya diberikan Pelayanan Sidang Itsbat Nikah ini," beber R Anta.
Ia menambahkan, setelah melakukan Sidang Itsbat ini, warga akan mendapatkan dokumen pernikahan yang sah, sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga yang baru.
"Dan perlu diketahui pelayanan Sidang Itsbat Nikah ini gratis," tegasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto