RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang tidak melarang sekolah untuk melaksanakan study tour ke luar kota.
Syaratnya, pihak sekolah melaporkan atau mengajukan izin ke Disdikbud Kabupaten Magelang terlebih dahulu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Slamet Achmad Husein mengatakan, alasan tidak adanya larangan study tour ini, karena disamping merupakan bagian dari manajemen sekolah, hal tersebut juga masuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan mengatur tentang kegiatan pembinaan kesiswaan di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu, termasuk bakat, minat, dan kreativitas, serta membentuk karakter sesuai dengan tujuan pembinaan kesiswaan.
“Dari sudut pandang kami, belum ada pencabutan soal Permen tersebut. Sehingga larangan untuk study tour itu tidak ada,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (22/4/2025).
Husein mengatakan, meskipun tidak ada larangan soal study tour, namun untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah memberikan rambu-rambu atau syarat kepada seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Magelang yang ingin melaksanakan study tour.
Seperti memanfaatkan biro perjalanan yang qualified dan selalu menggunakan kendaraan yang prima.
Selain itu, lanjut dia, dalam pelaksanaannya sekolah harus benar-benar bertanggung jawab sepenuhnya dalam mendampingi mereka study tour.
“Dan yang sudah jalan saat ini, kami meminta kepada lembaga pendidikan di Kabupaten Magelang yang hendak melaksanakan study tour bisa mengirimkan pemberitahuan (izin). Setelah itu, kami akan sampaikan rekomendasi soal study tour,” ungkapnya.
Menurutnya, izin ini penting agar pihaknya mengetahui lokasi tujuan studi wisata.
Juga yang paling penting, pihak sekolah harus memastikan armada yang digunakan laik jalan serta memilih sopir yang memiliki kesadaran dalam keselamatan angkutan jalan.
Ia Kembali menegaskan, alasan mengapa study tour tak dilarang, karena kegiatan ini memiliki banyak manfaat, asalkan dipersiapkan secara matang dan penuh kehati-hatian.
“Sebenarnya ada ilmu yang bisa diambil ketika belajar di luar (ruangan/kelas), terutama dari budaya di lokasi tujuan,” katanya.
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Magelang Zamzin berharap, study tour bisa dimaksimalkan oleh sekolah-sekolah untuk benar-benar study yang di situ ada nilai rekreasinya.
“Bukan hanya fokusnya diisi main-main saja atau hanya rekreasi, tapi harus ada ilmu yang didapat dari study tour tersebut,” tandasnya.
Ia juga meminta agar sekolah tidak melakukan paksaan ke orang tua atau wali murid.
Sekolah, kata dia, harus benar-benar bisa memfasilitasi sesuai dengan kemampuan dari siswa dan orang tua siswa.
“Jika mampunya di sekitar Kabupaten Magelang atau di Kabupaten Magelang saja ya adakan study tour di daerah aja. Namun jika mampu untuk study tour ke Pulau Bali misalnya, ya silakan. Asalkan tidak ada paksaan dan tidak memberatkan orang tua murid,” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto