RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Pemkab Magelang berencana menambah kapasitas kamar pelayanan di rumah sakit daerah guna mengurangi beban pasien yang kerap membludak.
“Kami akan menambah kamar pelayanan sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan kesehatan sekaligus mengurangi kepadatan pasien,” kata Bupati Magelang Grengseng Pamuji.
Tak hanya itu, lanjut dia, Pemkab Magelang juga akan memperluas kerja sama dengan Rumah Sakit Candi Umbul Grabag dan Rumah Sakit Bukit Menoreh Salaman agar dapat menerima pasien gratis kelas 3. Skema ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konkret menghadirkan jaminan kesehatan yang lebih inklusif, sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Selain pelayanan kesehatan, terkait permasalahan di sektor infrastruktur juga menjadi perhatiannya. Grengseng mengakui perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Ngluwar belum berjalan maksimal. Hal ini disebabkan oleh perbaikan jalan tol di kawasan tersebut yang menjadikan sejumlah ruas jalan kabupaten sebagai jalur alternatif kendaraan berat. "Jika diperbaiki sekarang, dikhawatirkan akan rusak kembali karena masih menjadi akses keluar-masuk truk-truk besar," ungkap Grengseng.
Pemkab Magelang, lanjutnya, akan melakukan perbaikan secara bertahap sembari berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). "Strategi ini diambil untuk memastikan anggaran perbaikan jalan lebih efektif dan tidak terbuang akibat kerusakan berulang," tegasnya.
Dukungan terhadap program prioritas pemerintah daerah juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Fakhrudin. Ia menegaskan, menjaga kondusivitas daerah merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan visi Magelang Anyar Gress.
"Pembangunan tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat agar program prioritas benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga," kata Fakhrudin.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi yang strategis dalam memastikan visi dan misi kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satu langkah konkret adalah pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah yang menjadi payung hukum program layanan kesehatan gratis kelas 3.
"Kami memastikan adanya regulasi yang jelas agar program kesehatan gratis kelas 3 memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan, bukan sekadar kebijakan jangka pendek," ujarnya.
Selain fungsi legislasi, DPRD juga menjalankan fungsi anggaran melalui pengesahan APBD untuk mendukung proyek prioritas pembangunan daerah. Fungsi pengawasan pun dilakukan agar implementasi kebijakan tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto