RADARMAGELANG.ID, Magelang—Sidang perkara dugaan penghasutan yang menjerat tiga aktivis kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Kamis (5/3/2026).
Sidang ketiga ini dengan agenda pemeriksaan perkara.
Tiga terdakwa kembali dihadirkan, yakni dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Muhammad Azhar Fauzan, 22, dan Purnomo Yogi Antoro, 22, serta aktivis Ruang Juang sekaligus alumni Untidar Enrille Championy Geniosa, 23.
Ketiganya didakwa UU ITE terkait pembuatan materi poster dalam aksi rusuh di Mapolres Magelang Kota, Agustus 2025 lalu.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa, Aryo Garudo, surat dakwaan JPU dalam perkara a quo mengandung cacat formil dan materiil.
Ia mengatakan, ada 16 poin perlawanan yang disampaikan berkaitan surat dakwaan dari JPU.
Ia menilai, jaksa mendakwa dengan beberapa pasal alternatif yang berlebihan dan seluruhnya menggunakan kronologi fakta yang identik.
Sejumlah poin yang menurutnya cacat secara hukum, yakni penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dan independensi.
Kemudian, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi, serta pemeriksaan terdakwa oleh Polda Jateng dan Bareskrim Polri tanpa pendampingan advokat.
Selain itu, adanya dakwaan alternatif yang berlebihan.
Menurutnya, dakwaan alternatif harus memiliki konstruksi fakta yang berbeda sesuai unsur delik.
“Jaksa justru menyusun beberapa pasal alternatif dengan kronologi peristiwa yang sama tanpa diferensiasi unsur. Hal ini menunjukkan ketidakpastian konstruksi hukum dan keraguan dalam menentukan perbuatan mana yang sebenarnya hendak dibuktikan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti surat dakwaan penuntut umum terkait dengan demonstrasi 29 Agustus 2025 tidak cermat dan jelas.
Aryo Garudo memaparkan, dakwaan tidak menguraikan locus atau lokasi ketiga terdakwa saat melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Juga tidak menguraikan peran masing-masing terdakwa seperti apa.
“Penuntut umum hanya menguraikan peristiwa secara umum tanpa merinci di mana masing-masing terdakwa melakukan perbuatan, dari lokasi mana ekspresi itu dibuat atau disebarluaskan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Roni Taufik Tafakkur menilai, dakwaan tentang penghasutan tidak disertai bukti konkret bahwa tiga aktivis itu mengajak untuk berbuat kekerasan atau merusak fasilitas umum.
“Reaksi emosional pihak lain tidak serta merta dapat dibebankan sebagai pertanggungjawaban pidana kepada pembuat ekspresi, kecuali terdapat bukti kuat mengenai hubungan kausalitas langsung,” kata Roni Taufik Tafakkur.
Selain itu, lanjut dia, tidak ada bukti bahwa ketiga terdakwa menjadi dalang atau yang mengoordinasi maupun mengontrol tindakan perusakan.
Hanya objek perkara penghasutan berupa hasil desain grafis (poster) memuat ajakan konsolidasi, kritik, dan solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengendara ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polri.
Oleh penuntut umum, hal itu ditarik secara paksa menjadi konstruksi penghasutan dan permusuhan.
Sehingga dari perlawanan ini, pihaknya berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan perlawanan advokat.
Juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan yang pasti, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” bebernya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto